KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana H. Sulkarnain Kadir, SE.,ME dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Sulkarnain Kadir, merupakan eks Walikota Kendari periode 2017-2022. Eksekusi terhadap terpidana tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 5500k/Pid/Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024.
Yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
Bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum membawa terpidana ke Lapas Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukumannya.
Pada awal kasus bergulir, Asisten Intel (As Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Ade Hermawan mengatakan konstruksi perkara yang menimpa Sulkarnain ini berkaitan pemerasan terhadap pengurusan perizinan gerai Alfamidi yang ada dibawah naungan PT MUI.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, terungkap untuk mendapatkan perizinan pembangunan gerai Alfamidi yang disamarkan namanya menggunakan nama Anoa Mart, Sulkarnain meminta Rp700 juta kepada PT. MUI.
“Alasannya dana senilai itu akan dipergunakan membiayai pengecatan kampung wisata warna-warni, yang ada di Kelurahan Bungku Toko Kendari,” ungkapnya.
Padahal, kata Ade, biaya pengecatan lokasi wisata itu anggarannya sudah tersedia dari APBD Kota Kendari 2021.
Tak hanya meminta dana sebesar Rp 700 juta pada PT. MUI, Sulkarnain juga disebut meminta saham sebesar 5 persen untuk setiap pendirian ritel Alfamidi yang saat ini terdapat 6 gerai ritel Anoa Mart yang tersebar di Kota Kendari.
Editor: Redaksi
Discussion about this post