JAKARTA, SULTRACK.COM – Populix meluncurkan laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan”. Laporan ini
mengungkapkan kurangnya pemahaman publik serta berbagai kesalahan persepsi terkait rencana program wajib asuransi Third Party Liability (TPL), Kamis (9/1/2025).
Laporan ini didapatkan dari survei kepada lebih dari 1.000 responden, dengan mayoritasnya adalah pekerja kelas menengah atas dengan sebagian besar berpendapatan bulanan hingga Rp5 juta. Selain wacana kenaikan PPN, wacana wajib asuransi TPL juga sempat disampaikan oleh pemerintah pertengahan tahun lalu.
Program ini adalah amanat Undang Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A ayat (1) Bab VI mengenai Perasuransian. Apabila nantinya program ini jadi diberlakukan, seluruh kendaraan bermotor konvensional dan bertenaga listrik, mulai sepeda motor, mobil, maupun sepeda listrik, wajib memiliki asuransi TPL.
“Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang memahami program ini secara menyeluruh. Padahal, apabila mengacu pada peraturan perundang-undangan, program ini diharapkan mulai berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini,” ungkap Indah Tanip, VP of Research Populix.
Penilaian ini didasari oleh jumlah jawaban benar terhadap 11 pertanyaan dasar tentang program wajib asuransi TPL. Apabila diteliti lebih lanjut, pada dasarnya publik sudah memiliki pengetahuan yang baik terkait rencana pemberlakuan, kepesertaan, juga denda ketidakpatuhan terhadap program ini. Akan tetapi mayoritas masih belum benar-benar paham apa yang dimaksud dengan asuransi Third Party Liability ini, khususnya siapa yang dilindungi, situasi di mana TPL tidak berlaku, dan batas pertanggungan TPL.
Asuransi Third Party Liability adalah salah satu jenis asuransi untuk kendaraan bermotor. Sesuai namanya, asuransi ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang timbul ketika pemilik asuransi menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain saat berkendara. Termasuk juga biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayarkan.
Berbeda dari asuransi Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO) yang lebih umum, asuransi TPL tidak memberi jaminan kepada kendaraan pemilik asuransi sendiri. Tak kurang dari 70% responden Populix menekankan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi ini.
Selain itu, saat ditanya metode komunikasi paling efektif, mayoritas responden menyatakan kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%) merupakan langkah paling efektif, disusul program edukasi di sekolah dan universitas (54%) kemudian melalui seminar dan workshop (39%).
“Harapannya, laporan Populix ini dapat memberikan wawasan bagi pemerintah untuk terus meningkatkan tingkat literasi masyarakat terhadap program wajib asuransi kendaraan bermotor. Dengan begitu, selain meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan pentingnya perlindungan asuransi, program ini dapat berjalan dengan sukses demi keamanan dan kenyamanan berkendara di masa mendatang,” akhir Indah.
Editor: Redaksi
Discussion about this post