KENDARI, SULTRACK.COM – Semenjak Hadirnya PT Gema Kreasi Perdana (GKP), yang merupakan anak perusahaan Harita Grup, di Pulau Wawonii, diikuti dengan meningkatnya kriminalisasi terhadap warga wilayah tersebut, Kamis (22/5/2025).
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru menjadi duka untuk masyarakat Pulau Wawonii. Tak berhenti sampai disitu saja, belum tuntas persoalan PT GKP, justru Harita Grup memunculkan lagi PT BKM.
Sehingga kian menambah derita masyarakat Pulau Wawonii. Fenomena tersebut, lantas menimbulkan tanya, kemana pemerintah, baik Pemda maupun Pemprov.
Diketahui sebelumnya warga Pulau Wawonii hidup dengan tentram dan harmonis, namun sejak munculnya PT GKP dan BKM (Harita grup), konflik sesama warga tak terhindarkan lagi.
Tak sedikit warga yang menolak hadirnya PT GKP dan PT BKM di Pulau wawonii, berujung dikrimanalisasi.
Hal tersebut, dibeberkan Ketua Umum Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Andriansyah Husen, padahal jelas-jelas Harita Grup lakukan pembangkangan terhadap aturan perundang undangan, putusan Pengadilan, merusak lingkungan dan masyarakat dikriminalisasi.
Harusnya, kata Andriansyah Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, sudah mengambil tindakan yang tegas untuk memeriksa dan menangkap pimpinan PT GKP, serta memberhentikan aktivitasnya.
“Ini justru diduga menunjukan sikap keberpihakan terhadap dua anak perusahaan Harita Grup, yang dimana laporan warga soal aktivitas ilegal PT GKP, tidak diproses tetapi ketika pihak PT GKP yang melaporkan warga Pulau Wawonii langsung dilakukan proses pemanggilan,” bebernya.
Hal ini tambah Binggo (Panggilan akrabnya), menjadi tanda tanya besar, seolah Polda Sultra pro terhadap perusahaan Harita grup untuk menakut nakuti masyarakat yang protes terhadap aktivitas ilegal PT GKP maupun PT BKM.
“Ini lantas menimbulkan pertanyaan besar, ada apa? Ketika anak perusaahaan Harita Grup yang melaporkan langsung diproses, namun ketika masyarakat yang lapor itu tidak diproses,” ungkapnya menutup.
Editor: Redaksi