KOLUT, SULTRACK.COM – Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, segera menetapkan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) sebagai tersangka, Kamis (29/5/2025).
Sorotan itu terus disuarakan KPJN, lantaran Kawilker diduga kuat memiliki peran dan andil penting pada perkara dimaksud, mengingat statusnya sebagai Kawilker. Dan saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan 6 orang tersangka.
Menurut Jenderal Lapangan KPJN, Dimas, dalam pernyataannya, apabila penyidik telah menemukan bukti keterlibatan yang cukup, maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penetapan tersangka terhadap Kawilker, Irbar.
“Kalau sudah memenuhi unsur, kami minta Kawilker juga segera ditetapkan sebagai tersangka. Jangan dibiarkan berlama-lama bebas karena bisa menjadi batu sandungan bagi penegakan hukum. Bisa saja dia melakukan manuver yang memperkeruh penyelidikan,” tegas Dimas.
KPJN khawatir, lambatnya proses hukum justru memberi celah bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengaburkan fakta, serta menghalangi penyidikan. Dimas menilai, posisi Kawilker yang masih aktif, justru berpotensi mengganggu jalannya proses hukum.
Tak hanya itu, pihaknya memperoleh informasi mengenai munculnya tersangka baru dalam kasus yang tengah diusut Kejati Sultra tersebut. Sosok ini disebut-sebut sebagai “juru kunci” dalam skema pengaturan aliran dana, hasil kegiatan ilegal di sektor tambang Kolut.
“Infonya, tersangka baru ini adalah orang yang mengetahui secara rinci soal aliran dana. Karena itu kami meminta Kejati Sultra untuk mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk mengusut siapa saja yang menerima dana koordinasi. Jangan sampai ini juga menyangkut tindak pidana pencucian uang,” bebernya.
Dimas mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih. Ia berharap Kejati dapat membongkar jaringan korupsi ini secara tuntas, termasuk menyeret pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tambang tersebut, baik dari kalangan pejabat, swasta, maupun penegak hukum jika ada.
Sementara itu, Kepala Seksi V Intelijen Kejati Sultra, Ruslan, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan secara intensif. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena setiap langkah dalam proses hukum harus disertai dengan alat bukti yang kuat.
“Kami minta semua pihak bersabar. Penetapan tersangka itu tidak bisa asal-asalan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan mendalami sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait. Jika unsur-unsur pidananya terpenuhi dan sudah diekspos dalam tim, tentu akan ditetapkan sebagai tersangka sesuai aturan,” ungkap Ruslan.
Ia memastikan bahwa Kejati Sultra akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ruslan juga mengingatkan bahwa penyidikan tidak boleh diintervensi oleh tekanan dari pihak manapun.
“Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tambang di Kolut ini diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pelaku usaha yang bermain dibalik aktivitas pertambangan ilegal. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, dan beberapa diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor: Redaksi