KENDARI, SULTRACK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari, berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan modus sistem tempel, yang meresahkan warga.
Dari pengungkapan tersebut, wanita muda berinisial KF (24), diringkus polisi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Anawai, Kota Kendari, pada Sabtu siang (31/5/2025), sekitar pukul 13.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan disekitar Kelurahan Anawai. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12,18 gram sabu siap edar.
“Warga sering melihat seseorang di jam-jam tertentu mencari sesuatu di pinggir jalan saat suasana sedang sunyi. Ini adalah modus sistem tempel yang mereka gunakan,” terangnya, Senin (3/6/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Narkoba Polresta Kendari segera melakukan penyelidikan mendalam. Hasilnya, identitas pelaku yang kerap melakukan peredaran narkoba di wilayah tersebut berhasil dikantongi. Tanpa buang waktu, tim bergerak cepat meringkus KF.
“Setelah penangkapan, polisi melakukan pengembangan kasus. Penggeledahan dilakukan dibeberapa lokasi, termasuk rumah terduga pelaku di Lorong Rongga III Kelurahan Korumba, serta pengembangan di Jalan Bahagia Kelurahan Bonggoeya dan Jalan Sorumba Kelurahan Wowawanggu,” bebernya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan dan pengembangan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 8 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 12,18 gram, 5 potongan pipet, 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 3 sendok sabu, 1 ball sachet kosong, 1 lembar tisu, 2 kotak warna hitam, 1 kotak warna pink.
Ia menegaskan, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses penyelidikan lebih dan pengembangan kebih lanjut.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, hasil dari peredaran tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya.
“Dari keterangan pelaku, ia diupah oleh bosnya sebesar Rp 1 juta rupiah setiap kali berhasil menjual 10 gram sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka KF dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Editor: Redaksi