KOLAKA, SULTRACK.COM – Polsek Samaturu tangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang meresahkan masyarakat. Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian, Sabtu (7/6/2025).
Pelaku yang diamankan berinisial R (24) dan
S Alias M (dalam proses Lidik), diketahui pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kolaka.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti berupa kendaraan bermotor jenis Yamaha Fino T 5758 PZ yang diduga hasil curian.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif Setiawan menyatakan bahwa, penangkapan ini merupakan hasil laporan korban pemilik kendaraan inisial J (42), warga Desa Awa, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, pada 6 Juni 2025.
Dalam keterangannya, J menyimpan kendaraan miliknya di depan kios dengan posisi kunci motornya tersebut masih melekat, saat itu J langsung menuju kerumah dan duduk-duduk di teras, bersama bapak mertua dan adik iparnya.
“Tidak lama kemudian, pada pukul 14.00 Wita, J melihat orang tidak dikenal yang sempat singgah di depan kios, kemudian mengambil sepeda motor pelapor,” papar Dwi Arif.
Akibat kejadian tersebut, lanjut dia, pelapor mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp. 5.000.000. dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Samaturu.
“Pelaku akhirnya ditangkap, pada Jumat 6 Juni 2025, sekira pukul 17.00 Wita, di Kelurahan Induha, Kecamatan Latambaga, Kolaka. Dan pelaku mengakui perbuatannya,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku diamankan di Polres Kolaka, adapun pasal yang dilanggar yakni pasal 362 KUHPidana.
Masyarakat juga diimbau, untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotornya. Jika menemukan informasi atau bukti tentang tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Reporter: Andi Lanto