JAKARTA, SULTRACK.COM – PT Asuransi BRI Life, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan Autodebet Premi tanpa persetujuan nasabah, atas nama Samsuddin alamat Desa Andoolo, Kecamatan Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (2/7/2025).
Atas dugaan tersebut, Samsuddin kemudian melayangkan somasi pada tanggal 10 Maret 2025, terhadap PT Asuransi BRI Life karena merasa dirugikan.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, pihak Kantor Pusat PT Asuransi BRI Life (BRI Life) di Jakarta, melalui Dept Head of Corporate Secretary, Susanna C Sanger menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. BRI Life senantiasa berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara patuh terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
2. BRI Life telah melakukan verifikasi internal secara menyeluruh dan berkoordinasi langsung dengan pihak terkait guna memperoleh kejelasan atas peristiwa yang terjadi, serta telah menyelesaikan permasalahan dimaksud dengan nasabah, sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap penyelesaian yang adil dan transparan.
3. BRI Life secara berkelanjutan terus melakukan penguatan terhadap proses akuisisi dan validasi nasabah, serta meningkatkan aspek transparansi dan literasi produk asuransi kepada calon pemegang polis guna memastikan seluruh proses berlangsung berdasarkan prinsip persetujuan yang sah (informed consent).
4. BRI Life membuka ruang komunikasi dan penanganan keluhan melalui berbagai kanal resmi pengaduan, termasuk layanan call center, email serta kantor layanan operasional, sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan dalam memberikan pelayanan yang prima, dan tetap berkomitmen untuk menjaga kepercayaan publik serta menjalankan bisnis asuransi jiwa secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan nasabah.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas pemberitaan yang beredar di media.
Editor: Redaksi