KENDARI, SULTRACK.COM – Laporan Aliansi Masyarakat Pemantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, terkait dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka (AUK), kini tengah dalam proses Pra Penyelidikan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH, MH, bahwa laporan tersebut, telah masuk di meja Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra.
“Sudah Didisposisi oleh pimpinan untuk ditangani oleh Pidsus Kejati Sultra,” katanya, Selasa (15/7/2025).
Lanjut Mantan Kasipenkum Kajati Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, bahwa kasus dugaan korupsi itu kini tengah masuk proses Pra Penyelidikan oleh Jaksa Pidsus.
“Laporan yang masuk di Kejati Sultra pasti semua diproses, dan untuk laporan AKAR Sultra tentang Perusda Aneka Usaha Kolaka telah diproses dan masuk proses Pra Penyelidikan,” katanya.
Untuk diketahui AKAR Sultra resmi melaporkan Perusda Aneka Usaha Kolaka di Kejati Sultra, pada hari Kamis (26/6/2025) lalu. Dimana dalam laporannya Perusda Kolaka atas temuan BPK RI, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar.
Editor: Redaksi