• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner
Jumat, Juli 18 2025
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Ekspor perdana produk NPI smelter PT BSI

    Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    Kadis Kominfo Kendari, Sahuriyanto saat menerima Diskominfo Kolaka

    Diskominfo Kolaka Studi Banding ke Kendari, Terkait Layanan Digital Pemerintahan

    Pimpinan dan anggota DPRD Konsel saat Kunker di site PT Ifishdeco Tbk di Tinanggea

    DPRD Konsel Sambangi PT Ifishdeco, Pastikan Aktivitas Sesuai Kaidah Pertambangan

    Rakor PPID se Sultra

    KI Sultra Gelar Rakor PPID, Perkuat Sinergi dan Peningkatan Layanan Informasi Publik

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wakilnya Abuhaera pimpin gerakan tanam serentak

    Bupati Konut Pimpin Gerakan Tanam Serentak 3 Komoditas Unggulan di Kecamatan Motui

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat melantik sejumlah Kajati dan Pejabat Eselon II

    Jaksa Agung RI Resmi Lantik Abd Qohar Jadi Kajati Sultra Bersama Pejabat Eselon Lainnya

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meluncurkan bantuan pangan CBP

    Wali Kota Luncurkan Bantuan Pangan, 2.629 KPM di Kendari Barat Akan Menerima

    Susunan kepengurusan baru BPP KKTS periode 2025-2030

    Jadi Ketum BPP Keluarga Tolaki, Irwanuddin Tajuddin Tekankan Hal Ini

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Ekspor perdana produk NPI smelter PT BSI

    Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

    Kadis Kominfo Kendari, Sahuriyanto saat menerima Diskominfo Kolaka

    Diskominfo Kolaka Studi Banding ke Kendari, Terkait Layanan Digital Pemerintahan

    Pimpinan dan anggota DPRD Konsel saat Kunker di site PT Ifishdeco Tbk di Tinanggea

    DPRD Konsel Sambangi PT Ifishdeco, Pastikan Aktivitas Sesuai Kaidah Pertambangan

    Rakor PPID se Sultra

    KI Sultra Gelar Rakor PPID, Perkuat Sinergi dan Peningkatan Layanan Informasi Publik

    Bupati Konut, Ikbar bersama Wakilnya Abuhaera pimpin gerakan tanam serentak

    Bupati Konut Pimpin Gerakan Tanam Serentak 3 Komoditas Unggulan di Kecamatan Motui

    Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat melantik sejumlah Kajati dan Pejabat Eselon II

    Jaksa Agung RI Resmi Lantik Abd Qohar Jadi Kajati Sultra Bersama Pejabat Eselon Lainnya

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat meluncurkan bantuan pangan CBP

    Wali Kota Luncurkan Bantuan Pangan, 2.629 KPM di Kendari Barat Akan Menerima

    Susunan kepengurusan baru BPP KKTS periode 2025-2030

    Jadi Ketum BPP Keluarga Tolaki, Irwanuddin Tajuddin Tekankan Hal Ini

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran membuka seleksi calon Direksi dan Dewas tiga Perumda Kendari

    Calon Direksi dan Dewas Tiga Perumda Kota Kendari Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

3 WNA Asal Tiongkok Terjaring Operasi Wira Waspada Imigrasi Kendari

Sultrack News by Sultrack News
18 Juli 2025
0 0
A A
0
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya menunjukan barang bukti dari dan ketiga WNA yang diamankan

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya menunjukan barang bukti dari dan ketiga WNA yang diamankan

0
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Juli 2025, hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, khususnya di Sultra.

Tim Pengawasan Orang Asing terdiri dari gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Jumat (18/7/2025).

Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menerangkan, awalnya kedua WNA diamankan, saat tim tengah berada di kawasan Kabupaten Kolaka, dan mencurigai WNA yang berada di tempat tersebut. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang WNA asal Tiongkok di sekitar lokasi. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kolaka, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor). Pada saat dimintai keterangan, WNA tersebut mengaku sedang berwisata. Namun, berdasarkan pemeriksaan melalui aplikasi APGAKUM, kedua WNA tersebut hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” jelasnya.

Kedua WNA dimaksud yakni, berinisial J.Y (53) dan X.Y (45, keduany asal Tiongkok. Pada tanggal 17 Juli 2025, Keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua WNA tersebut, yang mana inisial J.Y, diduga akan melakukan kegiatan jual beli di wilayah Kabupaten Kolaka. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang-barang yang akan diperjual belikan,” terangnya.

Sedangkan X.Y, diduga menyalahgunakan izin tinggal, karena WNA tersebut memakai pakaian kerja lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut akan diselidiki lebih dalam. Keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 122 Huruf (a) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 71 Huruf (b), yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan memberikan keterangan mengenai identitas dan kegiatannya kepada petugas Imigrasi, serta wajib melakukan kegiatan sesuai dengan pemberian izin tinggal,” paparnya.

Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menambahkan, diwaktu yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) juga menerima laporan dari masyarakat, tentang keberadaan seorang WNA yang mencurigakan di salah satu Masjid, Kota Kendari. Setelah mendengar berita tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Y.S (37).

“Dari hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari dari masa izin tinggal, sebagaimana tercatat dalam aplikasi APGAKUM. Kemudian, petugas segera membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 3 yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan.

“Langkah tegas ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Wira Waspada Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Jenderal Pol. (Purn.) Drs, Agus Andriant, S.H., M.H.

“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” tegas Menteri Imigrasi.

Editor: Redaksi

Tags: Imigrasi KendariOperasi Wira WaspadaTerjaringTiongkokWNA
ShareTweetSend
Previous Post

Sempat Produksi dan 2 Kali Ekspor NPI, Ini Alasan Smelter Ifishdeco Tidak Beroperasi Lagi

Berita Terkait

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Rahman, SH MH

Dugaan Korupsi Perusda Kolaka Masuk Proses Pra Penyelidikan Kejati Sultra

15 Juli 2025
Suasana sidang di PN Tipikor Kendari yang sempat memanas akibat penyataan Nahwa Umar

Akibat Pernyataan Terdakwa Nahwa Umar, Sidang Korupsi Setda Kendari Hampir Ricuh

14 Juli 2025
Perusda Kolaka

AKAR Desak Kejati Sultra Mengambil Alih Penanganan Dugaan Korupsi Perusda Kolaka

14 Juli 2025

Dua Pelaku Pencurian di Antam Diringkus Polres Kolaka

Saksi Bank Sultra Sebut, Approve Pencairan Hanya Bisa Diakses Nahwa Umar dan Bendahara

Kejati Sultra Kejar TPPU Korupsi Pertambangan PT AMIN, PT Huadi Nickel Alloy Bakal Diperiksa

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Pemkot Kendari Gandeng BPKP Sultra Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel

Pemkot Kendari Siapkan 10 Miliar Untuk Biaya JKN Nonaktif dan Penduduk Belum Terdaftar

Pasar Murah Disketapang Kendari, Jangkau Masyarakat Pesisir di Kelurahan Talia

Berita Nasional

Dirjen Imigrasi ekspos hasil Operasi Wira Waspada yang menjaring 170 WNA

Langgar Aturan, 170 WNA Terjaring Operasi Wira Waspada Dirjen Imigrasi

18 Mei 2025

Bahtra Banong Desak ATR/BPN Tertibkan PT MS dan Tambang di Lokasi Pemukiman di Konsel

21 April 2025

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Media Partner

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤