KENDARI, SULTRACK.COM – Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, melalui Operasi Wira Waspada yang dilaksanakan pada tanggal 16-17 Juli 2025, hal ini sebagai wujud komitmen dalam menjaga ketertiban dan kedaulatan wilayah, khususnya di Sultra.
Tim Pengawasan Orang Asing terdiri dari gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Jumat (18/7/2025).
Kepala Kanwil Dirjen Imigrasi Sultra, Ganda Samosir menerangkan, awalnya kedua WNA diamankan, saat tim tengah berada di kawasan Kabupaten Kolaka, dan mencurigai WNA yang berada di tempat tersebut. Tim segera bergerak dan berhasil mengamankan dua orang WNA asal Tiongkok di sekitar lokasi. Kemudian dibawa ke salah satu hotel di Kolaka, untuk dilakukan pemeriksaan awal.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa salah satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (Paspor). Pada saat dimintai keterangan, WNA tersebut mengaku sedang berwisata. Namun, berdasarkan pemeriksaan melalui aplikasi APGAKUM, kedua WNA tersebut hanya memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” jelasnya.
Kedua WNA dimaksud yakni, berinisial J.Y (53) dan X.Y (45, keduany asal Tiongkok. Pada tanggal 17 Juli 2025, Keduanya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan izin tinggal terhadap kedua WNA tersebut, yang mana inisial J.Y, diduga akan melakukan kegiatan jual beli di wilayah Kabupaten Kolaka. Hal ini dibuktikan dengan adanya barang-barang yang akan diperjual belikan,” terangnya.
Sedangkan X.Y, diduga menyalahgunakan izin tinggal, karena WNA tersebut memakai pakaian kerja lapangan. Dari hasil pemeriksaan, kedua WNA tersebut akan diselidiki lebih dalam. Keduanya melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 122 Huruf (a) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 71 Huruf (b), yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan memberikan keterangan mengenai identitas dan kegiatannya kepada petugas Imigrasi, serta wajib melakukan kegiatan sesuai dengan pemberian izin tinggal,” paparnya.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya menambahkan, diwaktu yang sama, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) juga menerima laporan dari masyarakat, tentang keberadaan seorang WNA yang mencurigakan di salah satu Masjid, Kota Kendari. Setelah mendengar berita tersebut, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Y.S (37).
“Dari hasil pemeriksaan awal, WNA tersebut memiliki izin tinggal kunjungan yang telah overstay lebih dari 60 hari dari masa izin tinggal, sebagaimana tercatat dalam aplikasi APGAKUM. Kemudian, petugas segera membawa WNA tersebut ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 3 yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan.
“Langkah tegas ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Wira Waspada Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia,” ungkapnya.
Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Bapak Jenderal Pol. (Purn.) Drs, Agus Andriant, S.H., M.H.
“Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban,” tegas Menteri Imigrasi.
Editor: Redaksi