Oleh: Sri Wahyuni Mahasiswa Prodi S2 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Universitas Hasanuddin Makassar
SULTRACK.COM – Jalan tambang merupakan salah satu area kerja dengan tingkat risiko tinggi dalam industri pertambangan, dan juga merupakan bagian vital dalam kegiatan operasional pertambangan.
Aktivitas transportasi alat berat seperti dump truck, loader, dan kendaraan lainnya secara terus – meneruss sering kali di jumpai saat kondisi cuaca yang tidak menentu. Olehnya perlu dan harus ada penerapan K3 yang sangat penting untuk mencegah hal hal yang dapat merugikan atau untuk mencegah kecelakaan kerja.
Penerapan K3 di jalan tambang menjadi tanggung jawab bersama, perusahaan harus menyediakan fasilitas dan sistem yang memadai.
Penerapan K3 Terkait jalan tambang Desa Tapunggaya/Tapuemea, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, yang tidak memiliki safety boom, Menghasilkan debu dan menyebabkan licin saat hujan hingga meresahkan masyarakat setempat.
Pemasangan safety boom seharusnya menjadi standar minimum keselamatan, terutama tambang yang aktif dan rawan longsor atau kecelakaan.
Ketidakpedulian terhadap aspek- aspek tersebut mencerminkan kelalaian terhadap prinsip K3 dan tanggung jawab sosial perusahaan perusahaan tambang (CSR) tidak hanya wajib melindungi pekerja, tetapi juga bertanggung jawab terhadap dampak operasional atas lingkungan dan masyarakat.
Saat musim hujan tiba jalan tambang menjadi licin karena tidak adanya sistem drainase yang baik atau lapisan jalan yang sesuai. Hal ini bukan hanya membahayakan kendaraan tetapi juga mengancam keselamatan warga setempat atau yang menggunakan jalur yang sama.
Sosialisasi kepada masyarakat dan evaluasi secara berkala hingga penerapan K3 di jalan tambang adalah solusi terbaik untuk mencegah dari pada bahaya yang kemudian mengancam pekerja maupun masyarakat.
Keselamatan dan kesehatan tidak boleh di korbankan demi efisiensi, penerapan K3 yang baik tidak hanya melindungi pekerja tambang tetapi menciptakan hubungan yang harmonis antara industri dan masyarakat.