KENDARI, SULTRACK.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ungkap dugaan kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS), yang aktivitas pertambangannya berpusat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Rabu (3/9/2025).
Dugaan kejahatan kehuatanan yang dimaksud, yakni PT TIS diduga menggarap kawasan hutan tanpa Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2024, dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan Pertambangan Mineral, Batubara, dan Batuan nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tanggal 20 Mei, Tim Auditorat Keuangan Negara IV BPK RI ini menyebutkan jika terdapat areal bukaan kawasan hutan tanpa PPKH seluas 155,26 Ha.
BPK menerangkan, total bukaan kawasan hutan itu terbagi dalam dua kategori yakni, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 150,13 Ha dan Hutan Lindung (HL) 5,13 Ha yang tidak dilengkapi dengan PPKH. Tim Auditorat bahkan menyebutkan jika PT TIS sama sekali belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang.
Selain dugaan kejahatan kehutanan berdasarkan LHP BPK RI, PT. TIS yang dihuni oleh 4 orang pemilik saham yaitu, Maniana sebagai Komisaris Utama, Rahyun Nidjo Komisaris, La Ode Kais serta Wa Ode Suliana sebagai Direktur Utama (Dirut) dan Direktur, juga diduga melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Bangun Jaya.
Dugaan penyerobotan tersebut disuarakan langsung oleh masyarakat setempat melalui Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) saat mendatangi DPRD Provinsi Sultra, Selasa 2 September 2025.
Kordinator Lapangan (Korlap) Immawan Azman mengatakan PT TIS tiba-tiba menggusur dan melakukan aktivitas pertambangan di lahan warga.
“Aktivitas PT TIS dalam prakteknya, tanpa memperlihatkan surat yang jelas dan tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat setempat, tiba-tiba langsung menggusur dan melakukan aktivitas pertambangan,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra menegaskan dalam waktu dekat DPRD akan melakukan RDP dengan menghadirkan pihak PT TIS, Pertanahan, APH, serta dinas terkait.
“Kita pastikan tanggal 9 September 2025, kita akan RDP dengan pihak-pihak terkait, termasuk APH,” pungkasnya.
Editor: Redaksi