KENDARI, SULTRACK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, sejak awal Bulan September melakukan patroli di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan informasi terakhir Satgas PKH akan menyisir Kabupaten Bombana salah satunya di Pulau Kabaena.
Mendapatkan informasi tersebut Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, meminta Satgas PKH untuk fokus pada perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Puununu dan Pongkalaero, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, Senin (8/9/2025).
Menurut LINK Sultra, perusahaan yang beroperasi di dua desa tersebut diduga merusak dan mencemari lingkungan, hingga menyebabkan gangguan kesehatan bagi masyarakat.
“Ada banyak perusahaan di Bombana, namun yang menurut kami sangat berdampak besar efek aktifitasnya adalah PT Tambang Bumi Sulawesi (PT TBS). Kami sudah Investigasi dan menemukan bahwa PT TBS benar-benar memberikan efek negatif untuk masyarakat dan lingkungan,” tegas Direktur LINK Sultra, Muh. Adriansyah.
Lanjut Direktur LINK Sultra, dirinya juga telah melaporkan aktivitas PT TBS di Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dirjen Minerba, serta Kementerian ESDM. Dan Laporan tersebut kemudian direspon cepat oleh Menteri KLH, Dr. Hanif Faisol Nurofiq dengan menugaskan jajarannya untuk memeriksa PT TBS.
“Laporan kami direspon cepat Menteri, karena bukti-bukti yang kami bawah itu lengkap dan nyata dugaan pelanggarannya makanya KLH langsung turun,” tegasnya.
Olehnya itu LINK Sultra meminta Satgas PKH untuk serius melihat dampak dari aktivitas PT TBS, karena jika dibiarkan perusahaan tersebut beraktivitas tanpa berbenah maka akan lebih menimbulkan banyak kekacauan.
“Informasi Satgas PKH sedang ada di Bombana bersama pihak BPK RI, harapan kami PT TBS harus menjadi perhatian. Dan kami siap kawal ketegasan Satgas PKH dan BPK RI untuk menindak perusahaan pertambangan yang merugikan masyarakat seperti PT TBS,” pungkasnya.
Editor: Redaksi