JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Pemerhati Karyawan Tambang (APKT) memohon dengan hormat Presiden Republik Indonesia, agar segera mencopot Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, Minggu (21/9/2025).
Desakan ini muncul akibat kebijakan Kementerian ESDM yang menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap ratusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut berdampak langsung pada nasib puluhan ribu karyawan tambang yang bekerja di perusahaan pemegang IUP. Para pekerja merasa sangat dirugikan karena harus kehilangan mata pencaharian.
Koordinat APKT, Ripaldi Rusdi, menilai kebijakan yang ditempuh Bahlil tidak adil dan cenderung merugikan pekerja.
“Ratusan IUP diberhentikan sementara tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap tenaga kerja. Akibatnya, puluhan ribu karyawan tambang terancam kehilangan pekerjaan dan penghasilan. Ini adalah kebijakan yang gegabah dan tidak berpihak pada rakyat kecil,” tegasnya.
APKT menilai keputusan pemberhentian IUP tidak melalui kajian komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi masyarakat, yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertambangan.
Lanjutnya, APKT juga mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan tambang sebenarnya sudah mengajukan penetapan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang ke Ditjen Minerba.
“Namun, hingga kini penetapan tersebut tidak terbit akibat seringnya terjadi pergantian pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Ditjen Minerba,” katanya.
Lebih jauh, pejabat yang sering berganti karena terjerat kasus korupsi, seperti Bambang (mantan Dirjen Minerba) dan Jamaludin (mantan Dirjen Minerba), membuat proses penetapan jaminan menjadi terhambat.
Alasan Rasional Pencopotan Menteri Bahlil Lahadalia:
1. Mengorbankan Nasib Pekerja: Kebijakan sanksi administratif menghentikan ratusan IUP langsung berimbas pada pemutusan hubungan kerja massal dan menciptakan pengangguran baru.
2. Mengganggu Iklim Investasi: Pemberhentian ratusan IUP sekaligus menimbulkan ketidakpastian usaha, yang kontraproduktif dengan arahan Presiden untuk menjaga stabilitas investasi.
3. Mengabaikan Aspek Sosial: Ribuan keluarga pekerja tambang kini terancam secara ekonomi, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan sosial di daerah penghasil tambang.
4. Kepemimpinan Tidak Berpihak pada Pekerja: Menteri ESDM seharusnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, perusahaan, dan pekerja, namun kebijakan ini menunjukkan lemahnya keberpihakan terhadap rakyat kecil.
“Dengan alasan tersebut, kami memohon dengan hormat bapak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera mencopot Bahlil Lahadalia dari jabatan Menteri ESDM. Rakyat pekerja tidak boleh dijadikan korban atas kebijakan yang tidak bijak,” ungkap Ripaldi Rusdi yang juga sebagai Advokat dan Praktisi Hukum.
Aliansi menegaskan akan terus mengawal isu ini dan melakukan langkah-langkah konstitusional agar suara karyawan tambang benar-benar didengar pemerintah pusat.
Editor: Redaksi