KENDARI, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra menyoroti aktivitas PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS), yang mana dalam melakukan penimbunan hutan mangrove di Desa Tokowuta, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga melanggar Undang-undang, Senin (20/10/2025).
Ketua Umum LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen menegaskan, berdasarkan kajian dan fakta lapangan yang dilakukannya, kegiatan PT DMS diperkirakan berada di dalam kawasan hutan lindung, yang merupakan area yang dilindungi oleh Undang-undang.
“PT DMS melakukan penambangan nikel di kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah, Hutan Lindung disekitaran Jetty DMS dibabat habis dan dilakukan penimbunan di tepi laut Desa Tokowuta, Kec Lasolo sehingga menyebabkan pendangkalan sedimentasi,” bebernya.
Kegiatan ini lanjut dia, tidak hanya merusak Hutan Lindung, tetapi juga berdampak pada ruang hidup masyarakat sekitar, yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
“Aktivitas pertambangan PT DMS yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf E menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” papar alumni Kehutanan UHO ini.
Uniknya kata pria yang karib disapa Binggo, Aparat Penegak Hukum (APH) bungkam terhadap aktivitas PT DMS yang merusak Hutan Lindung di Desa Tokowuta, padahal sangat jelas itu melanggar aturan dan kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Dalam waktu dekat, kami akan bertandang ke Polda Sultra dan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, apabila laporan kami tidak ditindak lanjuti kurang lebih 3×24 jam,” pungkasnya.
Editor: Redaksi