KENDARI, SULTRACK.COM – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sulawesi Tenggara (Sultra), desak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Unaaha Bakti Persada (UBP), Jumat (31/10/2025).
Desakan tersebut ditegaskan Ketua Umum LINK Sultra, Muh. Andriansyah Husen, dimana CV UBP yang berlokasi di Desa Marombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), diduga menggunakan Jetty miliknya untuk memfasilitasi pemuatan ore ilegal yang berasal dari Hutan Lindung (HL).
“Ore ilegal tersebut diduga berasal dari para penambang ilegal, yang berasal dari lahan koridor, yang ada di Kabupaten Konut. Diantaranya, paling banyak berasal dari Desa Sari Mukti dan lahan eks PT Elite Kharisma Utama (EKU 2), serta penambang koridor lainnya,” bebernya.

Parahnya lagi kata pria akrab disapa Binggo ini, Jetty CV UBP baru sementara mengurus izin Terminal Umum (Termum). Namun sudah menampung dan memfasilitasi pengapalan ore nikel, dari lahan koridor.
“Perlu diketahui, CV UBP sudah tidak memiliki kandungan nikel dalam IUP miliknya, sehingga menguatkan dugaan bahwa ore nikel dan aktivitas ilegal yang dilakukan di Jetty miliknya, merupakan ore dari para penambang ilegal di lahan koridor,” ungkapnya.
Selain itu kata Binggo, aktivitas CV UBP rutin dilakukan pada malam hari dan sudah berlangsung sejak lama, namun sangat disayangkan tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH), hingga sampai saat ini.
“Selain mendesak Satgas PKH untuk menertibkan dugaan aktivitas ilegal CV UBP, juga akan mendesak Menteri ESDM segera mencabut IUP perusahaan dimaksud,” tegasnya.
Ditambahkan Aktivis Sultra ini, dalam waktu dekat infonya Bahlil Lahadalia akan mengunjungi Sultra, sehingga momen tersebut akan kita gunakan untuk menyampaikan desakan dimaksud, untuk memcabut IUP CV UBP.
“Ini menjadi agenda utama kami, untuk menemui Menteri ESDM, sehingga dugaan aktivitas ilegal CV UBP di Desa Marombo segera ditertibkan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan pantauan lapangan LINK Sultra, aktivitas di Jetty CV UBP, sudah berjalan selama 8 bulan lamanya, terhitung sejak Februari 2025 sampai hari ini. Dan aktivitas ilegal tersebut kebanyakan berlangsung malam hari.
“Saat ini tongkang masih sandar dan aktivitas hauling masih jalan, serta ditemukan 2 orang oknum trader berada di lokasi yakni inisial MR dan MD yang memantau aktivitas ilegal dimaksud. Sementara inisial PR diduga adalah pengatur koordinasi di Jetty CV UBP, juga diduga paling mengetahui dan mengatur keluar masuk ore dari para penambang koridor,” tutupnya.
Editor: Redaksi
 
			

























