KENDARI, SULTRACK.COM – Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), bernama Mansur dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, setelah dinyatakan terbukti mencabuli muridnya yang masih duduk di kelas IV SD.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Wa Ode Sangia, pada Senin (1/12) siang.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Mansur B alias Maman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan pertama,” ujar Wa Ode Sangia saat membacakan amar putusan.
“Dua, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Sangia membacakan putusannya, Selasa (2/12/2025).
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Namun, kuasa hukum Mansur, Andri Darmawan, merasa tak puas dengan putusan tersebut, dan langsung menyatakan banding.
Kasus ini mencuat pada Januari 2025. Ayah korban, SM, diketahui sempat mendatangi sekolah anaknya dan mencari Mansur. Sempat terjadi kericuhan saat itu.
SM mengungkapkan, ia terpukul mendengar cerita anaknya tentang perlakuan sang guru yang dirasa tidak wajar dan jauh melampaui batas hubungan profesional.
“Anakku bilang, guruku ini sayang sekali sama saya. Saya kaget sebagai orang tua. Sayangnya seperti apa, dia bilang sering dikasih uang, sering dipegang, dipeluk. Beda sekali dengan kasih sayang guru biasanya, sudah terlalu berlebihan,” kata SM.
Kasus ini menyita perhatian publik Kendari, terutama karena pelakunya merupakan seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan dan pelindung bagi siswanya.
Editor: Redaksi































