KENDARI, SULTRACK.COM – Solidaritas Masyarakat Pemerhati Hukum Kolaka Utara (Kolut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kolut, Sulawesi Tenggara, Rabu (14/3/2018).
Dalam aksinya, massa menuntut penindakan terhadap oknum Kepala Desa (Kades) Tolala, Kamal, yang diduga melakukan perampasan tanah milik warga dan menjualnya kepada pihak PLN sebagai lahan ganti rugi pembangunan jaringan listrik, berupa pemasangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Desa Tolala, Kecamatan Tolala.
Koordinator lapangan, Hamruddin, meminta DPRD Kolut segera mengambil langkah, termasuk memanggil Kades Tolala untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan perampasan tanah tersebut.
“Kades Tolala ini merampas tanah warga dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu yang mengatasnamakan orang lain. Anehya, uang hasil penjualan justru masuk ke rekening pribadinya. Ini jelas pemalsuan,” ujar Hamruddin.
Ia menjelaskan, persoalan kepemilikan tanah tersebut sebenarnya telah dimusyawarahkan sebelumnya, karena terdapat dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah, yakni Muliadi dan Gafur, masing-masing pada titik 48 dan 49. Namun musyawarah itu belum menghasilkan keputusan.
“Makanya dia langsung menjualnya ke PLN,” tambahnya.
Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di bawah pengamanan ketat Polres Kolut dan Satpol PP untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, perwakilan massa diterima langsung oleh Ketua DPRD Kolut, Agusdin, serta Asisten II Setda Kolut, Junus.
Editor: Redaksi





























