KENDARI, SULTRACK.COM – Ainun Indarsih Cs siap mengajukan permohonan lanjutan eksekusi lahan seluas 200 x 400 meter persegi yang saat ini dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Pohara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini diambil setelah Ainun Indarsih Cs menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu (3/12/2025).
Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan PT OSS atas kekalahan mereka di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. Selain itu, PT OSS juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi.
“Salinan putusan kasasi PT OSS yang ditolak MA sudah kami terima. Selanjutnya, paling lambat besok kami akan mengajukan permohonan eksekusi lanjutan kepada Ketua PN Unaaha. Eksekusi sebelumnya sempat tertunda karena adanya upaya perlawanan eksekusi dari PT OSS,” ujar Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan.
Andri menegaskan bahwa dengan adanya putusan MA ini, PN Unaaha tidak lagi memiliki alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi lahan tersebut, Kamis (4/12/2025).
“Kendati PT OSS kembali melakukan upaya hukum lain seperti Peninjauan Kembali (PK), PN Unaaha tetap wajib menjalankan tahapan eksekusi. Kami sudah mengantongi sebelas putusan, dan yang terakhir adalah putusan kasasi,” bebernya.
Ia berharap PN Unaaha segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang segera mereka ajukan.
Sebagai informasi, lahan seluas 200 x 400 meter persegi tersebut sebelumnya dikuasai PT VDNI. Lahan tersebut kemudian dialihkan kepada PT OSS, meski saat itu masih dalam sengketa di PN Unaaha setelah diperkarakan oleh Ainun Indarsih Cs.
Ainun Indarsih Cs akhirnya memenangkan sengketa tersebut hingga tingkat MA. Berdasarkan kemenangan itu, mereka mengajukan konstatering sebelum menuju tahapan eksekusi.
Konstatering telah dilaksanakan oleh PN Unaaha bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni Ainun Indarsih Cs dan manajemen PT OSS.
Namun, PT OSS menolak pelaksanaan eksekusi dan mengajukan perlawanan di PN Unaaha. Upaya tersebut dikabulkan PN Unaaha sehingga Ainun Indarsih Cs sempat dinyatakan kalah. Tidak berhenti di situ, Ainun Indarsih Cs mengajukan banding ke PT Sultra, dan hasilnya putusan PN Unaaha dibatalkan.
Tidak puas, PT OSS mengajukan kasasi ke MA, namun permohonan tersebut ditolak.
Editor: Redaksi





























