KENDARI, SULTRACK.COM – Upaya banding yang diajukan terpidana Guru Mansur dalam perkara pelecehan anak di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sultra, Selasa (6/1/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Sultra menolak permohonan banding terpidana dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang sebelumnya menyatakan Guru Mansur terbukti bersalah.
“Putusan banding sudah dibacakan hari ini. Majelis Hakim menguatkan putusan PN Kendari yang menyatakan Pak Mansur bersalah,” kata Andri Darmawan kepada wartawan.
Namun demikian, Andri mengungkapkan bahwa dalam putusan tersebut terdapat dissenting opinion dari salah satu majelis hakim.
“Dari tiga majelis hakim, satu hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion,” ujarnya.
Hakim yang menyatakan dissenting opinion tersebut adalah Ketua Majelis Hakim, yang berpendapat bahwa Guru Mansur tidak terbukti bersalah dan seharusnya dibebaskan.
Sementara dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya, yakni menyatakan terpidana bersalah dan tetap harus menjalani hukuman.
“Ketua Majelis Hakim menyatakan Pak Mansur tidak bersalah dan harus dibebaskan, sementara dua hakim lainnya menyatakan bersalah dan harus dihukum,” jelas Ketua LBH HAMI Sultra itu.
Meski banding ditolak, pihak terpidana tidak berhenti pada upaya hukum tersebut. Andri memastikan akan melanjutkan perkara ini ke tingkat kasasi.
“Kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegasnya.
Editor: Redaksi


































