• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Kamis, April 16 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel bersama beberapa kepala daerah lainnya saat audiensi dengan Mentan Amran Sulaiman

    Audiensi Dengan Mentan, Bupati Konsel Dorong Swasembada Pangan dan Energi

    Penerimaan penghargaan TOP BUMD Awards 2026 oleh Wakil Wali Kota Kendari

    Pemkot Kendari dan BPR Bahteramas Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wakil Bupati Konsel Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker KONI, Siap Benahi Kepengurusan

    JMSI Sultra gelar rapat persiapan bincang ekonomi

    JMSI Sultra Bakal Gelar Bincang Ekonomi, Libatkan Bank Indonesia dan UMKM

    Bupati Konsel bersama wakilnya menghadiri Dharma Santi Nyepi di Desa Jati Bali

    Dharma Santi Nyepi di Konsel, Ribuan Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengikuti jalan sehat IKA PMII

    Wali Kota Kendari Lepas Jalan Sehat IKA PMII, Gaungkan Kepedulian Lingkungan

    Rakor pengendalian inflasi daerah BI Sultra bersama Pemkot Kendari

    Pemkot Kendari Bersama BI Sultra Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Daerah

    Wabup Konut, Abuhaera saat membuka kegiatan sosialisasi

    Wabup Konut Tekankan Pengawasan TKA dan Kepatuhan Perusahaan Untuk Dorong PAD

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya

    Kendari Bidik Pasar Global, Wali Kota Kunci Dukungan Kemenparekraf

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel bersama beberapa kepala daerah lainnya saat audiensi dengan Mentan Amran Sulaiman

    Audiensi Dengan Mentan, Bupati Konsel Dorong Swasembada Pangan dan Energi

    Penerimaan penghargaan TOP BUMD Awards 2026 oleh Wakil Wali Kota Kendari

    Pemkot Kendari dan BPR Bahteramas Borong Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

    Wakil Bupati Konsel, Wahyu Ade Pratama Imran

    Wakil Bupati Konsel Ditunjuk Jadi Ketua Caretaker KONI, Siap Benahi Kepengurusan

    JMSI Sultra gelar rapat persiapan bincang ekonomi

    JMSI Sultra Bakal Gelar Bincang Ekonomi, Libatkan Bank Indonesia dan UMKM

    Bupati Konsel bersama wakilnya menghadiri Dharma Santi Nyepi di Desa Jati Bali

    Dharma Santi Nyepi di Konsel, Ribuan Umat Hindu Perkuat Toleransi dan Kebersamaan

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengikuti jalan sehat IKA PMII

    Wali Kota Kendari Lepas Jalan Sehat IKA PMII, Gaungkan Kepedulian Lingkungan

    Rakor pengendalian inflasi daerah BI Sultra bersama Pemkot Kendari

    Pemkot Kendari Bersama BI Sultra Perkuat Sinergi Kendalikan Inflasi Daerah

    Wabup Konut, Abuhaera saat membuka kegiatan sosialisasi

    Wabup Konut Tekankan Pengawasan TKA dan Kepatuhan Perusahaan Untuk Dorong PAD

    Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran saat bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya

    Kendari Bidik Pasar Global, Wali Kota Kunci Dukungan Kemenparekraf

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Perbedaan Pandangan Hakim PT Sultra Ungkap Keraguan Pada Perkara Guru Mansur

Sultrack News by Sultrack News
7 Januari 2026
0 0
A A
0
Sidang perkara guru Mansur

Sidang perkara guru Mansur

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Banding perkara guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan tanda tanya. Pasalnya, meski Majelis Hakim menyatakan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), amar putusan justru memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di antara para hakim.

Selain menerima banding JPU, Majelis Hakim PT Sultra juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan guru Mansur terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan.

Kendati demikian, putusan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta berpendapat lain.

Dimana, I Ketut Suarta menimbang bahwa, dari rangkaian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana keterangan anak korban sama sekali tidak ada didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain, yaitu tidak ada saksi-saksi
yang mengetahui ataupun melihat langsung peristiwa pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, hal ini menimbulkan keraguan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan kesalahan terdakwa.

Kemudian, menimbang bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Kendari) terlalu formalistik yang tidak mencerminkan kebenaran materil. Dimana keterangan saksi-saksi yang didengar di muka sidang merupakan keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri yang hanya menerangkan untuk dirinya sendiri, dan keterangan saksi yang hanya mendengar dari pengaduan anak korban dimana saksi-saksi sama sekali tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya di tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa tidak cukup bukti dan juga Hakim Ketua Majelis tingkat banding menilai bahwa dari rangkaian peristiwa yang telah terungkap dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Dalam perbuatannya (actus reus) yang hanya menyentuh dahi dan pipi anak korban untuk mengecek suhu tubuhnya yang saat itu dalam keadaan sakit, karena itu baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tingkat pertama mengedepankan pembuktian formil dalam rumusan pasal daripada kebenaraan materiil.

“Menimbang, bahwa karena tidak ada niat jahat dari terdakwa maka, seluruh dakwaan Penuntut Umum tidaklah terbukti, karena itu sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum, juga harus direhabilitasi untuk memulihkan nama baik, hal-hak serta harkat dan martabatnya,” cetus I Ketut Suarta.

Sementara, dua anggota Majelis Hakim menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa Mansur telah terungkap terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik kepada anak lorban yang merupakan anak didiknya sendiri, yang mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak korban.

Dari perbedaan pendapat ketiga hakim ini, menurut Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan bahwa memang dalam sebuah perkara, apalagi ketika ingin memutuskan suatu kasus, kerap terjadi perbedaan buah pikiran, antara satu hakim maupun hakim lainnya.

Akan tetapi, jika ditarik ke belakang, kasus pelecehan ini sebelum putus, telah terjadi pro kontrak, sehingga kebenaran guru Mansur melakukan sebuah tindak pidana pelecehan, masih terkesan abu-abu.

“Perbedaan pendapat ini, semakin menegaskan bahwa memang perkara ini abu-abu, dan menimbulkan pro kontra,” ucap Andri kepada awak media ini, Rabu (7/1/2026).

Namun yang menarik dari perbedaan pendapat ini, kata Andri tertuju pada pertimbangan dua Majelis Hakim.

Yang mana menurutnya, pertimbangan dua Majelis Hakim tidak secara detail menyatakan guru Mansur melakukan tindak pidana pelecehan, melainkan hanya menyatakan guru Mansur terungkap telah melakukan perbuatan tidak pantas pada muridnya (anak korban).

“Peryanyaannya, perbuatan apa itu, pegang jidatkah, pelecehan kah, kenapa Hakim tidak tegas menyatakan pencabulan atau pelecehan?,” tanya Andri.

Sehingga ia menilai, ada keraguan dari kedua Majelis Hakim itu. Sebab, tambah Andri, kedua Majelis Hakim tidak begitu jelas menggambarkan perbuatan tidak pantas itu.

“Itu justru, membuktikan bahwa sebenarnya Hakim ragu untuk menyatakan. Karena pasal ini kan, bukan pasal perbuatan tidak pantas, tetapi pasal pencabulan. Harusnya Majelis Hakim bisa menggambarkan secara jelas, yang mana perbuatan tersebut,” tukasnya.

Editor: Redaksi

Tags: Guru MansurHakimPandanganPT Sultra
ShareTweetSend
Previous Post

Sidak MPP, Wabup Konsel Tegaskan Pelayanan Publik Bebas Pungli

Next Post

Dikukuhkan Wali Kota, Ketua RT dan RW Diminta Aktif Layani Warga Kendari

Berita Terkait

Kepala Ombudsman saat ditahan penyidik Kejagung RI setelah ditetapkan tersangka korupsi tambang Sultra

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi Tambang Sultra, Diduga Terima Dana Dari PT TSHI

16 April 2026
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Narkoba Tumbuh Subur di Konut, Bandar Besar Tak Tersentuh, Ampuh Desak Kapolres Dicopot

16 April 2026
Ilustrasi

Misteri Kematian Baim Diusut, Polda Sultra Periksa 4 Orang Saksi

14 April 2026

Ampuh Sultra Desak Pencabutan IUP dan IPPKH di Pulau Wawonii, Salah Satunya PT GKP

Konflik Agraria Landono, Pemilik SHM Diduga Dipaksa dan Diperas Tebus Lahan Hingga Puluhan Juta

Ampuh Soroti Kuota RKAB PT GKP dan BKM di Wawonii, Desak Evaluasi dan Pembekuan

Next Post
Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran

Dikukuhkan Wali Kota, Ketua RT dan RW Diminta Aktif Layani Warga Kendari

Wabup Konsel saat meninjau progres pengaspalan Potoro-Lakara

Proyek Pengaspalan Jalan Nasional Potoro-Lakara Dipastikan Selesai Sesuai Target Kontrak

JMSI Sultra saat menyerahkan award kepada Dr. Herman

JMSI Sultra Apresiasi Kepemimpinan Dr. Herman Sebagai Plt Rektor UHO Lewat Award

Wabup Konsel saat mengecek seragam sekllah di gudang Dikbud Konsel

Wabup Konsel Cek Bantuan Seragam Sekolah Gratis Untuk SD dan SMP

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME (Kacamata)

Operasi Wirawaspada 2026, Kemenimipas Berhasil Jaring Ratusan WNA Bermasalah

14 April 2026

JMSI Lampung Terbentuk, Dorong Ekosistem Media Inovatif dan Berintegritas

11 April 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤