KENDARI, SULTRACK.COM – Banding perkara guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyisakan tanda tanya. Pasalnya, meski Majelis Hakim menyatakan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU), amar putusan justru memperlihatkan adanya perbedaan pandangan di antara para hakim.
Selain menerima banding JPU, Majelis Hakim PT Sultra juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menyatakan guru Mansur terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, dikurangi masa penahanan.
Kendati demikian, putusan tersebut justru menimbulkan banyak pertanyaan, setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta berpendapat lain.
Dimana, I Ketut Suarta menimbang bahwa, dari rangkaian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dimana keterangan anak korban sama sekali tidak ada didukung oleh keterangan saksi-saksi yang lain, yaitu tidak ada saksi-saksi
yang mengetahui ataupun melihat langsung peristiwa pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, hal ini menimbulkan keraguan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan kesalahan terdakwa.
Kemudian, menimbang bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama (PN Kendari) terlalu formalistik yang tidak mencerminkan kebenaran materil. Dimana keterangan saksi-saksi yang didengar di muka sidang merupakan keterangan saksi yang berdiri sendiri-sendiri yang hanya menerangkan untuk dirinya sendiri, dan keterangan saksi yang hanya mendengar dari pengaduan anak korban dimana saksi-saksi sama sekali tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya di tempat kejadian perkara.
Lebih lanjut menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa tidak cukup bukti dan juga Hakim Ketua Majelis tingkat banding menilai bahwa dari rangkaian peristiwa yang telah terungkap dalam persidangan terdakwa sama sekali tidak memiliki niat jahat (mens rea).
Dalam perbuatannya (actus reus) yang hanya menyentuh dahi dan pipi anak korban untuk mengecek suhu tubuhnya yang saat itu dalam keadaan sakit, karena itu baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tingkat pertama mengedepankan pembuktian formil dalam rumusan pasal daripada kebenaraan materiil.
“Menimbang, bahwa karena tidak ada niat jahat dari terdakwa maka, seluruh dakwaan Penuntut Umum tidaklah terbukti, karena itu sudah selayaknya terdakwa dinyatakan bebas dari segala dakwaan Penuntut Umum, juga harus direhabilitasi untuk memulihkan nama baik, hal-hak serta harkat dan martabatnya,” cetus I Ketut Suarta.
Sementara, dua anggota Majelis Hakim menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti, diperoleh fakta bahwa terdakwa Mansur telah terungkap terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pendidik kepada anak lorban yang merupakan anak didiknya sendiri, yang mengakibatkan trauma yang mendalam bagi anak korban.
Dari perbedaan pendapat ketiga hakim ini, menurut Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan bahwa memang dalam sebuah perkara, apalagi ketika ingin memutuskan suatu kasus, kerap terjadi perbedaan buah pikiran, antara satu hakim maupun hakim lainnya.
Akan tetapi, jika ditarik ke belakang, kasus pelecehan ini sebelum putus, telah terjadi pro kontrak, sehingga kebenaran guru Mansur melakukan sebuah tindak pidana pelecehan, masih terkesan abu-abu.
“Perbedaan pendapat ini, semakin menegaskan bahwa memang perkara ini abu-abu, dan menimbulkan pro kontra,” ucap Andri kepada awak media ini, Rabu (7/1/2026).
Namun yang menarik dari perbedaan pendapat ini, kata Andri tertuju pada pertimbangan dua Majelis Hakim.
Yang mana menurutnya, pertimbangan dua Majelis Hakim tidak secara detail menyatakan guru Mansur melakukan tindak pidana pelecehan, melainkan hanya menyatakan guru Mansur terungkap telah melakukan perbuatan tidak pantas pada muridnya (anak korban).
“Peryanyaannya, perbuatan apa itu, pegang jidatkah, pelecehan kah, kenapa Hakim tidak tegas menyatakan pencabulan atau pelecehan?,” tanya Andri.
Sehingga ia menilai, ada keraguan dari kedua Majelis Hakim itu. Sebab, tambah Andri, kedua Majelis Hakim tidak begitu jelas menggambarkan perbuatan tidak pantas itu.
“Itu justru, membuktikan bahwa sebenarnya Hakim ragu untuk menyatakan. Karena pasal ini kan, bukan pasal perbuatan tidak pantas, tetapi pasal pencabulan. Harusnya Majelis Hakim bisa menggambarkan secara jelas, yang mana perbuatan tersebut,” tukasnya.
Editor: Redaksi





































