JAKARTA, SULTRACK.COM – Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat untuk segera mengusut dan membongkar dugaan kuat praktik korupsi, kolusi, serta aktivitas ilegal dalam Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur), Kabupaten Konawe.
Proyek tersebut, menelan anggaran fantastis mencapai Rp34,810 miliar, yang diduga melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, PT Razka Sarana Konstruksi (RSK), serta PT Segi Tiga Tambora (STT).
Desakan ini disampaikan langsung oleh Presidium IMIK Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Jumat (23/01/2026).
Ia menegaskan bahwa proyek strategis daerah tersebut sebagai sarat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.
“Proyek Jalan Lakidende ini kami duga kuat bukan sekadar gagal secara teknis, tetapi telah menjadi ladang korupsi anggaran yang melibatkan institusi negara dan korporasi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap kepentingan publik dan rakyat Konawe,” tegas Irsan.
IMIK Jakarta menilai Dinas PUPR Kabupaten Konawe sebagai institusi yang seharusnya bertanggung jawab, justru diduga menjadi aktor utama yang membiarkan bahkan memfasilitasi praktik kotor tersebut. Lemahnya pengawasan, dugaan rekayasa teknis, serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan menjadi bukti awal bahwa proyek ini dijalankan tidak dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Senada dengan itu, Sekretaris Umum IMIK Jakarta, Irvan Febriansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan PT Segi Tiga Tambora (STT) patut dicurigai sebagai bagian dari jejaring praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.
“Kami menduga adanya dugaan aktivitas ilegal yang terstruktur dan sistematis. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi indikasi kejahatan anggaran yang dilakukan secara sadar dan terorganisir. APH tidak boleh tutup mata,” terangnya.
IMIK Jakarta menegaskan bahwa diamnya institusi pengawasan, baik di tingkat daerah maupun pusat, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Atas dasar itu, IMIK Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengusut tuntas dugaan korupsi serta aktivitas ilegal dalam proyek Jalan Lakidende tanpa pandang bulu,” pintanya.
Tuntutan IMIK Jakarta :
1. Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap semua tahapan proyek Jalan Lakidende (2 Jalur), serta memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Menuntut pemeriksaan terhadap Kontraktor Pelaksana yakni PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan PT Segi Tiga Tambora (STT) atas dugaan aktivitas ilegal dan pelanggaran kontrak.
3. Mendesak pencopotan dan pemeriksaan pejabat Dinas PUPR Kabupaten Konawe yang diduga terlibat dan melakukan pembiaran serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor).
IMIK menekankan bahwa sebagai tanggungjawab moral pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Mereka akan terus mengawal dan melakukan Aksi lanjutan, konsolidasi nasional, dan pelaporan resmi sampai para aktor yang terlibat baik dari pihak institusi pemerintah maupun korporasi diproses secara hukum.
“Jika negara kalah oleh mafia proyek dan institusi justru menjadi pelindung kejahatan, maka mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk melawan,” tutupnya.
Editor: Redaksi































