KENDARI, SULTRACK.COM – Tiga anggota polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga melakukan pengeroyokan kepada warga berinisial AC (26). Kasus dilaporkan di Polda Sultra sejak Juli 2025 berjalan lambat, dan belum ada tersangka.
Ketiga polisi dimaksud yakni Panit 1 Intel, Aiptu Darwis Larema, serta dua Banit Binmas Aipda Kaharuddin, dan Bripka La Ode Musra. Ketiganya bertugas di Polsek Poasia, Rabu (4/2/2026).
Ketiga polisi itu diduga melakukan penyiksaan saat melakukan penangkapan secara paksa terhadap AC di salah satu indekos, Lorong Aklamasi, Jl Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Atas penganiayaan itu, ibu AC, Wa Ode Hasna melaporkan sejumlah polisi di Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan di Ditreskrimum Polda untuk masalah tindak pidana pengeroyokan.
Namun Wa Ode Hasna mengaku kecewa dengan kinerja Ditreskrimum Polda Sultra. Pasalnya sudah 7 bulan, para polisi itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia menduga ada praktik impunitas sesama polisi karena saling melindungi.
“Kalau rakyat biasa cepat diproses bahkan langsung ditangkap. Kenapa kalau polisi yang bersalah lambat prosesnya, seperti dilindungi. Sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” ujar Wa Ode Hasna, Senin (26/1/2025).
Selain diduga melindungi, penyidik yang menangani perkara ini pernah merayu Wa Ode Hasna untuk mediasi agar berdamai dengan terduga pelaku. Bahkan penyidik bernama Briptu Sesar Sumarno menanyakan kepada Wa Ode Hasna nominal uang yang diminta untuk menyelesaikan perkara ini.
“Pernah saya dibawa di satu ruangan, ada berapa orang polisi yang saya tidak kenal. Dia tanya, berapa juta ibu mau sebutmi?. Saya bilang tidak. Tetap saya lanjutkan, polisi ini harus diproses hukum biar ada efek jera,” tegas Wa Ode Hasna.
Selain itu, penyidik Briptu Sesar Sumarno seperti memainkan pemeriksaan saksi hingga membuat Hasna kesal. Pasalnya, permintaan dua saksi IF dan DS untuk keterangan tambahan makin memperlambat kasus dan terkesan aneh.
Sebab, keduanya sudah memberikan keterangan sebagai saksi beberapa bulan sebelumnya. Namun, kembali dipanggil jelang gelar perkara.
Hal yang paling menyakitkan yakni ketika penyidik meminta Wa Ode Hasna untuk menghadirkan saksi IF terlebih dahulu pada Jumat (23/1/2026) pagi. Karena DS masih menghadiri kedukaan di Konawe.
Namun penyidik tiba-tiba membatalkan pemeriksaan terhadap IF dan meminta DS dihadirkan. Sementara IF dijadwalkan pada Senin pekan berikutnya.
“Katanya DS saja dulu karena jauh dari luar kota. IF nanti Senin. IF ini susah dicari, kadang tidak ditahu tempat tinggalnya. Tapi karena penyidik minta, akhirnya DS datang dari Unaaha,” kata Hasna.
Hasna akhirnya memaksa DS datang dari Kabupaten Konawe, Jumat sore. Anehnya, tutur Hasna, pertanyaan yang dilontarkan penyidik merupakan materi yang berkali-kali ditanyakan.
Salah satunya soal jarak antara DS dan AC. Menurut Hasna, DS langsung menegaskan bahwa TKP kejadian hanya 3 x 4 meter dan sudah dilakukan pemeriksaan lapangan.
“DS kesal karena pertanyaan itu terus yang ditanyakan. Akhirnya DS bilang, jaraknya dengan AC tidak sampai satu meter, melihat betul kejadian (penganiayaan),” bebernya.
Sementara itu, Briptu Sesar Sumarno tak menjawab soal dugaan damai secara paksa dan indikasi penawaran sejumlah uang kepada Wa Ode Hasna. Ia hanya menjawab terkait pemeriksaan tambahan saksi.
Katanya, pemeriksaan DS Jumat dua pekan lalu karena permintaan sendiri. Sumarno tak menjelaskan alasan membatalkan pemeriksaan IF di hari itu.
“Harusnya jadwal pemeriksaan DS itu hari Senin, hanya atas permintaan DS sendiri diperiksa Senin pekan depan ada kegiatan,” ujar Sumarno.
Sumarno menjelaskan, penambahan keterangan dua saksi IF dan DS merupakan rekomendasi dan saran dari peserta gelar perkara di Ditreskrimum Polda Sultra.
“Sudah dilaksanakan gelar, ada saran dari peserta untuk dipenuhi dulu baru penetapan TSK. Maka dari itu saya periksa tambahan untuk memenuhi saran dan rekomendasi gelar perkara,” terang Briptu Sesar Sumarno.
Polisi Keroyok Warga
Sebelumnya, personel Polsek Poasia melakukan penangkapan paksa tanpa dibekali surat perintah terhadap seorang warga Anduonohu, Kota Kendari Sulawesi Tenggara berinisial AC, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Saat proses penangkapan, pemuda ini juga mendapatkan penyiksaan hingga mengalami lebam di sekujur tubuh, seperti kepala, telinga, dan paha bahkan nyaris lumpuh, karena tak sanggup lagi untuk berdiri.
Usai ditangkap, bukannya dibawa ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan, melainkan korban langsung dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Polisi hanya menyuruh orangtua AC untuk membeli obat.
Surat penangkapan baru diserahkan kepada orang tua AC, Wa Ode Hasna 12 jam setelah ditangkap. Hasna menolak menandatangani berita acara serah terima surat penangkapan.
Alih-alih menyerahkan surat perintah penangkapan, korban ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula penahanan dilakukan tanpa surat perintah.
Sepupu AC, berinisial DS (23) menjelaskan, penangkapan bermula saat korban bersama kekasihnya di sebuah kos-kosan, Lorong Aklamasi, Kelurahan Anduonohu, Kota Kendari. Namun, tiba-tiba datang polisi menggunakan pakaian preman.
Alih-alih memperlihatkan surat perintah penangkapan, sejumlah polisi itu mendatangi AC tanpa memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Sejumlah polisi ini langsung masuk ke dalam kamar AC. Satu orang polisi datang mengecek keberadaan korban, disusul 3 orang datang menganiaya AC secara brutal.
“Saat itu dia (AC) masih tidur, satu orang masuk memastikan di dalam kamar bahwa yang tidur itu AC. AC langsung diborgol lalu diinjak-injak, lehernya dicekik, kepala bagian belakang dihantam bahkan ditendang berkali-kali,” beber DS kepada matalokal.com.
Meski hanya pasrah dan tak melakukan perlawanan, AC terus dihajar oleh sejumlah polisi. Total ada 3-4 polisi yang melakukan penganiayaan secara brutal mulai dari kamar hingga digiring ke mobil minibus hitam.
Brutalitas aparat ini disayangkan oleh orang tua AC, Wa Ode Hasna. Ia mempersilakan polisi menangkap anaknya jika benar terbukti mencuri, namun tidak membenarkan melakukan penyiksaan.
Saat menemui anaknya di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Poasia, ia terpukul melihat AC kesulitan berdiri. Telinga dan kakinya memar hingga kepala belakangnya lebam.
“Polisi apa seperti itu, mereka pukul anak saya kayak binatang. Kalau dia salah silahkan tangkap dia, tapi jangan siksa sampai pincang,” kesalnya.
Bahkan lebih parahnya, korban tak diberi perawatan. Menurut Hasna, dirinya yang membeli obat di apotek dan membawakan anaknya ke dalam sel. Hal itu membuat sang ibu makin kesal.
“Anak saya ini luka-luka, tapi biarkan dalam sel, tidak dibawa berobat. Akhirnya saya datang bawakan obat karena sudah demam. Ini polisi mau kasih mati kah anakku,” ujar Hasna.
Selain itu, Hasna menyebut dirinya baru menerima surat perintah penangkapan oleh polisi saat membesuk anaknya yang disel di Polsek Poasia, sore hari.
Ia bahkan hanya mendengar informasi penangkapan anaknya dari DS, pagi hari. Namun tidak mengetahui asal satuan kepolisian yang menangkap anaknya.
“Saya mencari informasi, kabarnya ditangkap Buser 77 Polresta Kendari, ternyata yang tangkap anggota Polsek Poasia,” beber Hasna.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan menjelaskan, Zabur ditangkap atas laporan kasus pencurian di Pasar Anduonohu. Korban diduga mencuri beras dan puluhan rak telur bersama Rizky.
Namun, AC belum ditetapkan sebagai tersangka saat ditangkap. Surat penangkapan pun baru diserahkan kepada ibunya 12 jam usai AC ditangkap.
“Baru hari ini tersangka, surat penangkapannya sudah diserahkan kepada ibunya tadi (Rabu sore). Saat penangkapan tidak tahu, apakah diserahkan anggota atau tidak,” ujar IPTU Dahlan.
Ditanya soal penyiksaan yang dilakukan tiga polisi yang melakukan penangkapan, IPTU Dahlan mengaku tak tahu. Sebab, penangkapan dilakukan oleh bagian opsnal.
Namun, dalam surat perintah penangkapan nomor: SP.kap/67/VII/HUK.12.1/2025/Reskrim yang baru diserahkan kepada ibu korban, tertera nama IPTU Dahlan, bersama dengan 4 orang anggota unit reskrim. Tak ada nama 3 terduga pelaku tersebut.
Rentetan Intimidasi
Sejumlah anggota Polsek Poasia diduga melakukan intimidasi kepada Wa Ode Hasna. Sejumlah polisi datang menemui dan memaksa Hasna mencabut laporan di Propam Polda Sultra.
Bahkan, penyidik menawarkan akan melakukan tukar guling atau barter perkara antara kasus penganiayaan yang dilakukan 3 polisi di Propam Polda Sultra dengan kasus dugaan pencurian yang dilakukan AC di Polsek Poasia.
Penyidik Polsek Poasia mengiming-imingi akan membebaskan AC dari jeratan hukum kasus pencurian sembako di Pasar Anduonohu yang bergulir di Polsek Poasia, apabila Hasna mencabut laporan terhadap 5 polisi di Propam Polda Sultra.
Kurang lebih sebulan laporan itu bergulir, WOH didatangi oleh sejumlah polisi memelas hingga melakukan intimidasi memaksa untuk mencabut laporan penganiayaan tersebut.
Namun, Hasna menolak keras permintaan itu. Sebab, Hasna tak terima anaknya dianiaya secara brutal oleh sejumlah polisi. Ia bahkan memilih proses hukum tetap dilanjutkan meski anaknya juga ikut dipenjara.
“Tidak. Saya tidak mau cabut laporan (Propam dan Ditreskrimum). Enaknya mereka habis memukul baru kayak tidak ada apa-apa. Polisi-polisi itu harus dipenjara juga, kalau bisa dipecat. Anakku juga lanjutkan, silahkan proses,” tegas Hasna.
Ia bercerita, permintaan mencabut laporan dibarter membebaskan anaknya dari kasus pencurian itu datang silih berganti, baik dari penyidik Polsek Poasia, keluarga polisi terduga penganiaya, Ketua RT hingga orang tak dikenal (OTK).
Mulanya, Hasna didatangi pria berinisial I, yang mengaku sebagai keluarga anggota Polsek Poasia bernama Darwis, pada (30/8/2025). Pria itu meminta agar Hasna mencabut laporan di Propam dan selanjutnya AC akan bebas.
Selanjutnya, Hasna didatangi oleh Ketua RT bernama Amran, pada Rabu (3/9/2025). Amran tiba-tiba mengajak Hasna bersama-sama ke Polda Sultra untuk mencabut laporan di Propam.
Di Polda Sultra, kata Hasna, pedagang Pasar Anduonohu yang menjadi korban pencurian berinisial J juga akan menyusul. Amran menjanjikan, setelah Hasna mencabut laporan di Propam, maka AC akan bebas.
“Katanya Bang Jali juga akan cabut laporan. Tapi tidak ada hubungannya antara laporan di Propam dan di Polsek Poasia. Kalau bang Jali mau cabut laporannya itu urusannya dia, tidak otomatis saya cabut laporan di Propam,” tegas Hasna.
Ia bahkan menyoroti sikap tak konsisten Ketua RT yang awalnya memimpin pedagang Pasar Anduonohu melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sultra mendukung kinerja Polsek Poasia menindak tegas pelaku pencurian.
“Sekarang sebaliknya, dia bantu polisi bebaskan pelaku pencurian. Ada apa, sudah capek mereka demo, sekarang lain gerakannya,” imbuh Hasna.
Tak sampai di situ, pada Kamis (4/9/2025), Hasna kembali didatangi sejumlah orang. Kali ini Has ditemui penyidik Polsek Poasia dan Aiptu La Samidin dan IPTU Dahlan. Tujuannya sama, meminta Hasna untuk mencabut laporan.
Aiptu La Samidin memohon-mohon, memelas, bahkan seperti mengemis, merapatkan kedua lututnya ke lutut Hasna agar keinginannya diamini. Hasna keukeuh menolak, meski diiringi tawaran anaknya ikut dibebaskan jika berhasil mencabut laporan di Propam Polda Sultra.
“Tawarannya sama, kalau saya cabut laporan di Propam, bang Jali juga cabut laporan di Polsek Poasia, maka AC akan dibebaskan. Tapi saya bilang tidak, lanjut saja,” tegasnya lagi.
Bahkan, Aiptu La Samidin memberikan tenggat waktu dua hari sebelum libur kepada Hasna untuk mencabut laporan. Jika laporan itu tak dicabut, Aiptu La Samidin khawatir, perkara penganiayaan itu akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Katanya akan dikirim ke kejaksaan, jadi dia minta sebelum hari Minggu, sudah harus dicabut. Dia mau datang lagi sampai saya cabut laporan itu. Saya tidak bisa, saya mau pergi dulu,” bebernya.
Selanjutnya, pada Sabtu (6/9/2025), Hasna didatangi dua orang tak dikenal (OTK) meskipun ia mencurigai keduanya adalah polisi karena bertubuh gempal, tinggi dan rapi.
Kedua OTK ini tak memperkenalkan diri dan tidak memperlihatkan identitasnya. Mereka hanya meminta Hasna untuk mencabut laporan penganiayaan di Propam Polda Sultra.
“Saya bilang tidak bisa. Bukan urusannya mereka itu. Saya juga tidak kenal. Jadi sekitar 10 menit, langsung pulang,” tandasnya.
Editor: Redaksi
































