SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Pemerintah Provinsi Sultra untuk membentuk aturan yang mewajibkan seluruh kendaraan di sektor pertambangan dan industri smelter menggunakan plat nomor DT.
Dorongan tersebut disampaikan Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, setelah mengamati masih banyak perusahaan tambang di wilayah Sultra yang menggunakan kendaraan, seperti dump truck dan alat berat, dengan nomor polisi dari luar daerah.
“Di wilayah pertambangan Sultra masih banyak kendaraan yang menggunakan plat luar, seperti dari Sulawesi Selatan, Jakarta, Kalimantan, dan daerah lainnya. Artinya, pembayaran pajak kendaraan tersebut tidak masuk ke kas daerah Sultra, melainkan ke daerah asal kendaraan itu terdaftar,” ujar Hendro kepada media ini, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan bagi daerah. Pasalnya, infrastruktur jalan digunakan di Sultra, namun pajak kendaraan justru dinikmati oleh daerah lain.
“Ini menjadi salah satu alasan kami mendorong Pemprov Sultra membentuk Perda, agar seluruh kendaraan di sektor pertambangan maupun smelter membayar pajak di Sultra,” jelasnya.
Ampuh Sultra meyakini, jika Perda tersebut dapat dibentuk dan diterapkan secara optimal, maka akan terjadi peningkatan signifikan terhadap pendapatan pajak daerah.
“Jika pendapatan pajak meningkat dan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kami yakin persoalan jalan yang selama ini menjadi masalah utama di Sultra dapat segera diatasi,” tutupnya.
Editor: Redaksi















