Oleh: Asma Sulistiawati (Pegiat Literasi)
SULTRACK.COM – Pemerintah terus menggencarkan agenda hilirisasi sebagai strategi industrialisasi nasional dan jalan menuju kemandirian ekonomi. Namun, polemik terbaru terkait Aspal Buton justru memperlihatkan paradoks yang selama ini kerap luput dari perhatian: sumber daya diambil dari daerah, tetapi nilai tambah industrinya berpotensi dinikmati wilayah lain.
Isu ini mencuat setelah muncul kabar bahwa fasilitas hilirisasi Aspal Buton akan dibangun di Karawang, Jawa Barat. Wacana tersebut memicu penolakan dari berbagai pihak di Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat dan tokoh daerah Buton yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada daerah penghasil.
Media Perwirasatu pada 8 Mei 2026 memberitakan bahwa polemik bermula dari kekhawatiran publik atas rencana penempatan fasilitas produksi di Karawang, padahal bahan baku utama berasal dari Pulau Buton. Masyarakat menilai kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan nilai tambah ekonomi yang seharusnya dirasakan langsung oleh daerah penghasil.
Pada 6 Mei 2026, Wakil Bupati Buton juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah pusat terkait arah kebijakan hilirisasi tersebut. Ia menegaskan, apabila hilirisasi benar-benar dijalankan, maka semestinya fasilitas pendukung dibangun di wilayah asal sumber daya agar dampak ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan penguatan industri lokal dapat dirasakan masyarakat setempat.
Gelombang kritik juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Pada 3 Mei 2026, DPW Baranusa Sulawesi Tenggara secara terbuka menolak rencana hilirisasi Aspal Buton di Karawang dan meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut. Mereka menilai pembangunan industri di luar daerah asal bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan dan keadilan ekonomi.
Polemik ini membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar lokasi pabrik.
Selama ini, jargon hilirisasi selalu dipromosikan sebagai solusi agar Indonesia tidak lagi hanya mengekspor bahan mentah. Secara konsep, gagasan ini memang terdengar ideal. Sumber daya diolah di dalam negeri, nilai tambah meningkat, lapangan kerja tercipta, dan ketergantungan impor berkurang.
Namun, hilirisasi sejati tidak berhenti pada aktivitas pengolahan semata. Hilirisasi seharusnya memastikan bahwa nilai tambah ekonomi, pembangunan industri, penyerapan tenaga kerja, dan efek berganda ekonomi benar-benar kembali ke wilayah penghasil sumber daya.
Jika bahan baku diambil dari Buton, tetapi pengolahannya dipusatkan di luar daerah, maka yang terjadi bukan hilirisasi yang berkeadilan, melainkan pemindahan manfaat ekonomi.
Daerah penghasil tetap berada pada posisi lama: menyediakan sumber daya, menanggung dampak eksploitasi, tetapi menikmati manfaat yang terbatas.
Inilah ironi pembangunan nasional kita.
Daerah kaya sumber daya sering kali hanya menjadi basis ekstraksi. Kekayaan alam diambil, dikirim, diolah, dan dinaikkan nilainya di wilayah lain yang infrastrukturnya sudah lebih siap. Sementara daerah asal kembali menunggu tetesan manfaat yang belum tentu signifikan. Akibatnya, narasi hilirisasi berisiko berubah menjadi slogan ekonomi tanpa transformasi struktural yang sungguh-sungguh berpihak pada daerah.
Problem seperti ini tidak lahir secara kebetulan. Ia merupakan konsekuensi dari sistem ekonomi kapitalistik yang menempatkan sumber daya alam terutama sebagai instrumen pertumbuhan, investasi, dan akumulasi nilai ekonomi. Ukuran keberhasilan kebijakan lebih sering bertumpu pada angka investasi, ekspor, dan industrialisasi nasional, bukan pada distribusi manfaat yang adil bagi masyarakat di wilayah penghasil.
Akibatnya, daerah penghasil rentan diposisikan sekadar sebagai pemasok bahan baku. Sementara akumulasi modal, pusat industri, dan nilai tambah ekonomi lebih banyak terkonsentrasi pada wilayah yang telah lebih siap secara infrastruktur, pasar, dan jaringan industri.
Buton sejatinya bukan wilayah miskin potensi. Aspal Buton merupakan aset strategis nasional yang telah lama disebut sebagai solusi pengurangan impor aspal dan penguatan industri nasional. Namun, pertanyaan mendasarnya sederhana: jika sumber dayanya berasal dari Buton, mengapa pusat pengolahannya justru tidak diprioritaskan di Buton?
Dalih efisiensi, infrastruktur, dan kedekatan pasar sering digunakan untuk menjelaskan sentralisasi industri di Jawa. Tetapi logika ini justru memperkuat pola pembangunan yang terpusat dan membuat daerah kembali diposisikan sebagai penyedia bahan baku dalam format yang sedikit lebih modern.
Padahal tujuan besar hilirisasi semestinya bukan sekadar meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi nasional atau memperkuat posisi ekspor Indonesia. Hilirisasi juga harus menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah.
Jika industri strategis tetap ditarik ke pusat-pusat ekonomi lama, maka ketimpangan struktural hanya direproduksi dalam format baru.
Dalam Pandangan Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh semata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi makro atau kepentingan industrialisasi nasional yang abstrak. Negara wajib memastikan pengelolaan kekayaan alam benar-benar menghadirkan kemaslahatan yang adil bagi seluruh rakyat.
Sumber daya alam adalah amanah yang harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan sekadar komoditas pembangunan yang manfaat utamanya terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Negara dalam Islam bukan sekadar regulator investasi dan fasilitator industri. Negara adalah pengurus urusan rakyat (ri’ayah syu’un al-ummah) yang bertanggung jawab memastikan distribusi manfaat kekayaan alam berlangsung secara adil.
Artinya, pembangunan industri harus mempertimbangkan kemanfaatan langsung bagi masyarakat di wilayah asal sumber daya. Lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, penguatan kapasitas SDM, dan tumbuhnya industri lokal harus menjadi bagian integral dari kebijakan.
Dengan paradigma ini, daerah tidak lagi diposisikan hanya sebagai pemasok bahan baku, tetapi sebagai pusat pertumbuhan yang ikut menikmati hasil pengelolaan kekayaannya.
Polemik Aspal Buton memberi pelajaran penting bahwa hilirisasi tanpa keadilan spasial hanya akan melahirkan pola lama dalam kemasan baru.
Sumber daya diambil dari daerah. Nilai tambah dipindahkan ke pusat. Daerah kembali menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri.
Jika pola ini terus dipertahankan, maka jargon hilirisasi akan tetap terdengar megah di tingkat nasional, tetapi gagal menjawab pertanyaan sederhana rakyat daerah: apa yang sebenarnya kami dapatkan dari kekayaan alam kami sendiri?
Sebab pembangunan yang adil tidak cukup diukur dari jumlah proyek strategis atau angka investasi. Ia diukur dari siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya. Dan selama daerah penghasil tetap berada di pinggir rantai nilai industrinya sendiri, maka ironi hilirisasi nasional akan terus berulang.
Editor: Redaksi













