KENDARI, SULTRACK.COM – Polresta Kendari ungkap kronologis seorang perempuan inisial P D (25), pelaku pemganiayaan terhadap bayi 6 bulan, yang videonya viral di Sosmed saat membanting seorang bayi di kasur, Selasa (22/4/2025).
Aksi nekat P D melakukan penganiayaan terhadap bayi tersebut, diduga pelaku dalam pengaruh narkoba. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, dimana ditemukan hasil positif METHAMPHETAMINE dan AMPHETAMINE.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun, S.I.K., M.H, menuturkan pelaku telah mengkomsumsi obat jenis IFARSYL sebanyak 6 butir secara bersamaan.
“Kemudian pada hari Sabtu ,19 April 2025, pelaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Untuk korbannya yakni bayi laki-laki berusia 6 bulan inisial P C. Identitas pelaku P D (25), alamat Jl. Mayjen Sutoyo, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari,” bebernya.
Korban lanjut Nirwan Fakaubun, telah ditemukan oleh anggota Buser 77 di rumah orang tua pelaku bertempat di Jl. Mayjen Sutoyo, Kel. Watu-Watu, Kec. Kendari Barat, Kota Kendari.
“Selanjutnya korban langsung di bawa ke RS. Bhayangkara untuk pemeriksaan medis, dan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadian, hingga aksi pelaku viral di Sosmed saat membanting bayi 6 bulan, sebagai tersebut:
1. Awalnya pada Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA ,pelaku sedang menjaga korban di sebuah kamar kos yang terletak di Lrg. Mataiwoi, Kec. Wua-wua, Kota Kendari.
2. Korban merupakan cucu dari tersangka (ibu korban yang bernama P A merupakan keponakan dari pelaku).
3. Korban dirawat oleh pelaku sejak dilahirkan oleh ibunya, karena ibunya meninggalkan korban dan pergi merantau.
4. Pada waktu tersebut terjadi perdebatan antara pelaku dengan ibu korban melalui handphone, terkait pengasuhan anak korban.
5. Mereka memperdebatkan bahwasanya orang tua korban tidak pernah mengirimkan uang kepada pelaku untuk biaya kehidupan anak korban.
6. Pelaku merasa emosi kepada ibu korban karena ibu korban berfoya foya diperantauan dan tidak memperdulikan anaknya yang sedang dititipkan kepada pelaku, dan pelaku mengancam akan menganiaya korban.
7. Pada saat berdebat dengan ibu korban, pelaku sedang berada di kamar kos teman pelaku dan korban berada di kamar pelaku bersama dengan I (adik pelaku).
8. Pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga pelaku langsung menuju kamar tempat anak korban berada, dengan niat ingin memperlihatkan kepada ibu korban bahwa ia akan membanting korban sesuai dengan ancaman pelaku kepada ibu anak korban melalui telpon.
9. Setelah itu, di dalam kamar pelaku menyiapkan rekaman handphone, dan mulai merekam dengan niat melakukan penganiayaan terhadap korban.
10. Pada saat itu, korban sedang di gendong oleh I dan tiba-tiba pelaku langsung mengambil korban dan membantingnya ke kasur.
11. Setelah itu, I lansung mengambil korban dan membawanya menjauh dari pelaku.
12. Setelah itu, pelaku mengirimkan rekaman vidio tersebut ke Ibu korban, dan Ibu korban meneruskan rekaman tersebut ke teman-temannya ke Kota Kendari.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Kendari. Pihak penyidik juga terus mendalami terkait sangkaan yang akan diberikan kepada pelaku.
Editor: Redaksi