KONUT, SULTRACK.COM – Dinas Pendidkan Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga persulit puluhan guru sertifikasi, sehingga berimplikasi tidak tercapainya beban mengajar 24 jam yang menjadi syarat utama, untuk mendapatkan gaji sertifikasi, Sabtu (26/4/2025).
Hal ini menjadi keluhan puluhan guru sertifikasi di Konut, salah satunya disampaikan oleh seorang guru sertifikasi di salah satu SD Konut, inisial SW, dugaan ini juga erat kaitannya dengan persoalan politik pada Pilkada lalu, akibat dirinya tidak mendukung salah satu Calon Bupati (Cabup).
Akibatnya, SW dilempar atau ditugaskan di daerah pelosok sekolah ujung kampung sebagai sasaran utama konsekuensi politik, tanpa mempertimbangkan syarat yang dimaksud.
Dimana syarat yang dimaksud disini, sertifikasi dibayar antara lain guru harus memenuhi beban mengajar berjumlah 24 jam /Minggu atau memegang 1 kelas.
Selain itu, maksimal jumlah penerima tunjangan sertifikasi per sekolah yaitu 8 orang guru. Dan Dinas PK sangat mengetahui hal ini, terkait penyebaran tenaga guru wilayah Konut terutama guru penerima tunjangan sertifikasi.
“Masalah utamanya disini adalah penyebaran guru yang tidak merata, dimana kami yang diduga tidak mendukung, sengaja dilempar di sekolah yang guru sertifikasi melebihi dari 8 orang, sehingga untuk mememuhi terget mengajar tidak tercapai,” katanya.
Lanjutnya, sebagai upaya untuk memperoleh tunjangan sertifikasi sebagai hak, beberapa guru sertifikasi telah menghadap langsung ke Kadis Pendidikan.
“Kami telah mengahadap langsung kepada Kadis Pendidikan Konut, untuk memohon kebijaksanaan terkait perolehan hak guru, dengan pertimbangan bahwa masih banyak sekolah yang kurang guru, terutama guru penerima tunjangan sertifikasi. Utamanya di radius Ibu Kota,.tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut dari Kadis Pendidikan,” bebernya.
Untuk diketahui, tunjangan sertifikasi guru sebagai mana yang diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen tahun 2005 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen.
Pencapaian untuk dapat memperoleh tunjangan ini dilakukan melalui proses akademik sebagai prestasi individu, tetapi dengan kasus yang terjadi di lingkup Dinas Pendidikan Konut, terkait penyebaran guru merupakan salah satu bentuk ketidak pedulian pemerintah terhadap pencapaian prestasi itu.
Terkait permasalah tersebut, hingga saat ini Kepala Dinas Pendidikan Konut, Kabid yang menangani persoalan sertifikasi, serta pihak terkait lainnya, dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon sama sekali.
Reporter: Hariadi