KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Pamantau Korupsi (AKAR) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi melaporkan dugaan tindak pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (26/6/2025).
Dimana digaan Tipikor tersebut, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sultra, yang merilis hasil temuan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kolaka tahun 2024.
Ketua AKAR Sultra, Eko mengungkapkan, dalam laporan pemeriksaan keuangan BPK menemukan adanya kejanggalan pengelolaan keuangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka.
“Ada beberapa temuan BPK, yakni ketidaksesuaian tata kelola arus kas perusahaan yang cukup berpengaruh pada nilai penerimaan atau bagi hasil Perusda Aneka Usaha Kolaka dengan Pemda Kolaka,” bebernya.
Lanjutnya, temuan yang sifatnya signifikan dalam audit tersebut, satu diantaranya adanya perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra Kerja Sama Operasi (KSO) pertambangan, yang berbeda dari sebelumnya.
“Dimana perubahan yang dimaksud, proses pembayaran kewajiban KSO terhadap Pemda Kolaka lewat Perusda Aneka Usaha Kolaka, dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai, hal tersebut dilakukan agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Perusda Aneka Usaha Kolaka,” paparnya.
Selain itu BPK RI juga menemukan Satuan Pengawas Intern (SPI) Perusda Aneka Usaha Kolaka tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Tidak hanya itu, Perusda Aneka Usaha Kolaka disebut belum memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang atau jasa dan manajemen risiko bisnis.
“Atas temuan BPK RI tersebut pada Perusda Aneka Usaha Kolaka, dinilai telah merugikan Negara karena prakteknya menyalahi aturan dengan cara melakukan transaksi dengan cara menghindari pembayaran pajak ke Negara. Dimana hal itu merupakan tindak pidana Korupsi yang harus dibumi hanguskan di Bumi Anoa,” tegasnya.
Lebih jauh kata Eko, atas dasar Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Kami dari Aliansi Keadilan Masyarakat (AKAR) Sultra, melaporkan dugaan Korupsi yang merugikan Negara oleh Perusda Aneka Usaha Kolaka, ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kolaka, Armansyah melakukan klarifikasi dibeberapa media yang mengatakan bahwa menghargai temuan BPR RI dan akan mengikuti rekomendasi BPK.
Lebih lanjut ia memaparkan, terkait rekomendasi BPK RI agar penggunaan dana tersebut dilaporkan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), ia memastikan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan laporan kepada Bupati Kolaka.
“Kami menghargai arahan dan pengawasan dari BPK RI. Justru ini menjadi bagian dari upaya kami agar tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip profesional dan akuntabel,” ungkapnya menutup.
Editor: Redaksi