SULTRACK.COM – Garis Polisi atau Police Line pada lokasi kasus penikaman di Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus Kendari dikabarkan telah berubah posisi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan laporan seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku mendatangi kembali lokasi kejadian dan menemukan police line sudah tidak terpasang sebagaimana sebelumnya.
“Kami sedang mendatangi kembali TKP Exodus dan police line sudah berubah posisi, sudah dilepas dan ditaruh di belakang,” ujar warga yang mengaku melihat langsung kondisi di lokasi.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya perubahan pada police line di TKP.
“Adanya laporan dari warga bahwa police line telah dirusak dan dibuka. Menindaklanjuti laporan tersebut, kami dari Satreskrim melakukan pengecekan yang dipimpin Kanit Pidum bersama tim identifikasi dan mendapati laporan warga tersebut benar, bahwa police line telah dirusak serta dibuka atau disobek,” ungkap AKP Welliwanto Malau, Jumat (8/5/2026).
Sementara itu, Manajer Exodus Kendari, Erlin, saat dikonfirmasi melalui pesan maupun panggilan WhatsApp terkait perubahan police line di TKP, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Sekadar informasi, setiap orang yang terlibat merusak TKP atau menghilangkan barang bukti dalam suatu peristiwa pidana dapat dijerat Pasal 221 dan Pasal 233 KUHP junto Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Sebelumnya, peristiwa penikaman tersebut terjadi pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 03.45 WITA di area parkiran THM Exodus Kendari. Akibat kejadian itu, dua korban berinisial AN (28) dan AB (26) mengalami luka-luka.
Editor: Redaksi













