SULTRACK.COM – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mencopot Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari.
Desakan itu terkait dugaan keterlibatan aparat dalam praktik pertambangan ilegal yang disebut berlangsung di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pernyataan tersebut disampaikan Presidium HAMI Sultra Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut Irsan, aktivitas tambang ilegal itu diduga melibatkan sejumlah kontraktor mitra perusahaan, yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG. Ia menyebut aktivitas pengerukan dan hauling nikel di kawasan hutan produksi dan hutan konservasi telah berlangsung lama.
“HAMI Sultra menduga aktivitas ilegal mining tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat penegak hukum, termasuk adanya dugaan aliran dana rutin untuk pengamanan aktivitas tambang,” kata Irsan dalam keterangannya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi adanya aliran dana bulanan yang diduga diberikan kepada sejumlah institusi aparat. Nilainya disebut mencapai Rp50 juta untuk Polres Kolaka, Rp25 juta untuk Kodim Kolaka, dan Rp25 juta untuk Lanal Kendari Pos Kolaka.
Dana itu diduga berkaitan dengan pengamanan aktivitas hauling dan pengerukan nikel di kawasan hutan produksi konversi (HPK).
Selain aparat keamanan, HAMI Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan Syahbandar Pomalaa. Menurut mereka, aktivitas pengapalan ore nikel ilegal dinilai sulit terjadi tanpa adanya dugaan kolusi sistemik.
“Praktik ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat serta mencederai prinsip good governance pada BUMD,” ujarnya.
HAMI Sultra menilai aktivitas tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga UU Tipikor.
Mereka juga menyinggung dugaan pelanggaran etik dan aturan internal aparat, termasuk Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang melarang prajurit terlibat dalam bisnis maupun aktivitas ilegal.
Atas dasar itu, HAMI Sultra mendesak Kapolri memerintahkan Bareskrim Polri dan Divisi Propam melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan Kapolres Kolaka.
Mereka juga meminta Panglima TNI memerintahkan Puspom TNI dan Polisi Militer menyelidiki dugaan keterlibatan Dandim Kolaka dan Danlanal Kendari.
Selain itu, HAMI Sultra mendesak Kejaksaan Agung dan KPK mengusut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan TPPU yang disebut berkaitan dengan Direktur Utama PD Aneka Usaha Kolaka.
Tak hanya itu, HAMI Sultra meminta Kementerian ESDM melalui Ditjen Minerba menghentikan total aktivitas pertambangan PD Aneka Usaha Kolaka, mencabut IUP dan membatalkan RKAB perusahaan tersebut.
Mereka juga meminta KLHK melakukan penyegelan lokasi tambang, audit kerusakan lingkungan dan kehutanan, hingga pemulihan lingkungan melalui reklamasi dan restorasi.
“HAMI Sultra menegaskan pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum, konstitusi, dan kedaulatan negara serta menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara,” tutup Irsan.
Editor: Redaksi













