SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka terus tancap gas memproses Kasus dugaan korupsi di Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, terkait pengelolaan dana rutin kampus tahun anggaran 2024, Senin (4/5/2026).
Dimana saat ini kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan telah ada 45 Saksi. Hal tersebut dibernarkan Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin, mengungkapkan bahwa tim penyidik pidana khusus bergerak cepat dengan memeriksa puluhan saksi salah satunya Rektor USN untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
“Hingga saat ini sudah 45 saksi yang diperiksa, dan jumlahnya masih bisa bertambah sesuai kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Lanjut Kasi Intel, dalam waktu dekat Kejari Kolaka akan memanggil Rektur USN Kolaka, Prof. Dr. H. Nur Ihsan HL., M.Hum untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi USN Kolaka.
“Semua akan diperiksa termaksud Rektor juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” katanya.
Lebih jauh, dari hasil pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik menemukan indikasi penyimpangan pada dana penelitian dosen serta honorarium ujian. Tak hanya itu, penyidik juga menduga adanya dana yang tidak tersalurkan kepada pihak yang berhak, dalam hal ini para dosen.
“Estimasi sementara kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 miliar,” jelas pria akrab disapa Tanil itu.
Untuk memastikan nilai kerugian secara pasti, Kejari Kolaka saat ini masih berkoordinasi dengan lembaga auditor negara.
Editor: Redaksi













