KONSEL, SULTRACK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kunjungan kerja di salah satu perusahaan pertambangan di Konawe Selatan (Konsel). Para politisi yang terhimpun di Komisi III DPRD Sultra ini menyambangi PT Ifishdeco Tbk, dalam rangka melakukan penyampaian aspirasi dan monitoring.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Sultra dipimpin langsung oleh Sulaeha Sanusi (PDIP), Abd Halik (PBB) Wahyu Sulaeman (Demokrat), Amiruddin Nurdin (Golkar), Andi Syafruddin (Gerindra), Alpian Sulfikar (PKS), H Irwan (NasDem), dan Daslan (PPP) dan sejumlah staf sekretariat DPRD Sultra.
Kunjungan kerja DPRD Sultra tersebut diterima oleh jajaran direksi PT Ifishdeco Tbk, yang dipimpin langsung Presiden Direktur Muhammad Ishaq, Direktur Operasional PT Ifishdeco Ir Agus Prasetyono, Site Ifishdeco H Heryanto, Manager Humas Rustam Silondae, Deputy GM Arbain L Muis dan sejumlah staf.
“Kehadiran kami di perusahaan PT Ifishdeco Tbk adalah dalam rangka melaksanakan monitoring, atas aspirasi warga terkait kegiatan pengangkutan ore nikel yang melewati hutan mangrove yang diduga tak berizin,”ungkap Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, Kamis (3/7/2025).
Dikatakan, Suleha kunjungan ini, selain untuk melihat langsung atas aspirasi warga, juga melihat langsung sejumlah kegiatan lainnya, seperti pengelolaan lingkungan dan penggunaan jety.
Terkait maksud dan tujuan Komisi III DPRD Sultra tersebut, Presiden Direktur PT Ifishdeco Tbk menyambut baik, pasalnya lewat kesempatan itu, perusahaan dapat memberikan penjelasan secara langsung kepada anggota dewan, bahwa PT Ifishdeco sudah melaksanakan penambangan sesuai kaidah Good Mining Practise (GMP).
“Terkait adanya informasi bahwa Ifishdeco Tbk melakukan kegiatan penambangan di arel hutan lindung, itu sama sekali tidak benar karena IUP PT Ifishdeco seluas 800 Ha itu, 100% berada di hutan APL (Areal Penggunaan Lain),” ungkap Muhammad Ishaq.
Muhammad Ishaq menambahkan bahwa benar untuk kegiatan hauling ore, Ifishdeco melewati area mangrove sepanjang kurang lebih 300 meter, akan tetapi Ifishdeco sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
“Untuk pengapalan, kami juga memiliki Tersus yang legalitasnya lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun terkait pengelolaan lingkungan, perlu diketahui dalam dua tahun terakhir, PT Ifishdeco mendapatkan proper kategori biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dua tahun berturut-turut,” pungkasnya.
Usai melakukan pertemuaan di Site PT Ifishdeco Tbk di Kelurahan Ngapaaha, Komisi III DPRD Sultra melakukan kunjungan di lokasi pertambangan dan meninjau langsung lokasi smelter milik PT Ifishdeco yaitu PT Bintang Smelter Indonesia.
Editor: Redaksi