KENDARI, SULTRACK.COM – Dugaan pelanggaran PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), yang beberapa waktu lalu dilaporkan Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN), kini tengah masuk di meja Jaksa Tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejati Sultra.
Dalam laporan AMIN tersebut, PT TAS diduga telah merugikan negara akibat aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Senin (7/7/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Rahman saat dikonfirmasi diruangannya membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa laporan PT TAS telah di disposisi dan masuk ke Divisi Pidana Khusus.
“Sesuai laporannya adanya dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian megara, maka didisposisikan ke Pidsus,” katanya.
Lanjut mantan Mantan Kasipenkum Kejati Sulselbar itu mengatakan bahwa, setelah di disposisi, Jaksa Pidsus kemudian akan melakukan telaah terhadap laporan PT TAS, untuk proses hukum selanjutnya.
“Jadi sementara di telaah laporannya, nanti saya sampaikan perkembangan selanjutnya yah. Intinya kami Kejati Sultra akan transparan dalam memproses sebuah perkara,” ungkapnya.
Untuk diketahui AMIN secara resmi melaporkan PT TAS di Kejati Sultra melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra pada tanggal 26 Juni lalu.
Dalam laporan AMIN Sultra, PT TAS diduga melakukan aktifitas pertambangan di kawasan pelabuhannya yang merugikan Negara.
Editor: Redaksi