KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengapresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, yang telah memproses laporan dugaan kerugian negara akibat aktivitas PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), yang beroperasi di Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Langkah tersebut, menjadi bukti Kejati Sultra masih menjaga maruah Adhyaksa yang kini mendapat kepercayaan publik terbaik dari pada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya, Selasa (8/7/2025).
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen saat dikonfirmasi media ini mengatakan sangat mengapresiasi gerak cepat Kejati Sultra, dalam memproses laporan-laporan masyarakat tentang praktek-praktek kotor para pelaku yang merugikan Negara.
“Kepercayaan publik terbesar saat ini untuk APH adalah Kejaksaan, dan saya yakin Kejati Sultra tidak mau merusak kepercayaan itu. Dan respon cepat laporan kami bukti kenapa Kejaksaan lebih dipercaya dari pada APH lainnya,” katanya.
Andriansyah juga menyampaikan, aduan yang dimasukkan ke Kejati Sultra tentang aktivitas Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT TAS, yang kini telah masuk ke meja Bidang Pidana Khusus (Pidsus) harus diproses secara transparan ke publik.
“Karena jajaran AMIN Sultra akan memantau setiap pergerakan proses penyelidikan Kejati Sultra. Kami akan pantau terus perkembangannya, dan kami harap Kejati Sultra transparan. Karena jangan sampai kepercayaan publik pudar karena tak transparan dikasus PT TAS,” imbuhnya.
Aktivis lingkungan itu juga berharap Kepmimpinan Kajati Sultra baru, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, bisa dengan tegas menindak para pelaku kejahatan khususnya yang merugikan Negara.
“Kajati baru ada harapan baru, dan harapan kami dugaan kerugian negara Atas aktivitas PT TAS diselidiki dengan baik dan juga transparan,” pungkasnya.
Editor: Redaksi