JAKARTA, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) desak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, segera periksa Bupati Mubar, terkait dugaan penyerobotan Kawasan Hutan tanpa izin di Wilayah Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), seluas kurang lebih 200 hektar.
Penyerobotan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin tersebut diduga dilakukan oleh PT Arga Morini Indah (PT AMI) dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO), dalam melakukan kegiatan pertambangan di Kabupaten Buton Tengah.
Hal itu disampaikan oleh massa Ampuh Sultra saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (15/10/2025).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki, Bupati Muna Barat (Mubar), inisial DW menjabat sebagai Direktur di PT Arga Morini Indah (PT AMI) dan PT Arga Morini Indotama (PT AMINDO) pada tahun 2020-2025.
Namun pada tahun 2024, kedua perusahaan melakukan perubahan susunan Direksi dan Komisaris yang hasilnya menghilangkan nama DW dari susunan Direksi.
“Jadi di susunan Direksi dan Komisaris awal, DW ini menjabat sebagai direktur PT AMI dan PT AMINDO sejak tahun 2020-2025, namun memasuki tahun 2024 nama DW dihapus di RUPS karena sedang mengikuti kontestasi politk Pilkada Mubar,” ungkap Hendro.
Sedangkan penyerobotan kawasan hutan diduga dilakukan oleh PT AMI dan PT AMINDO sejak tahun 2021-2023 saat DW masih menjabat sebagai Direktur di kedua perusahaan yang dimaksud.
“Jadi berdasarkan data yang ada, kuat dugaan DW terlibat aktif melakukan penyerobotan kawasan di PT AMI maupun PT AMINDO. Inilah alasan kami meminta agar Kejagung segera memanggil dan memeriksa DW,” pintanya.
Pihaknya mengaku tau bahwa kedua perusahaan baik PT AMI maupun PT AMINDO memiliki backingan yang kuat, sehingga selama ini bisa lolos dari jerat hukum. Namun pihaknya juga yakin dan percaya Kejagung bisa lebih kuat dalam mengungkap kejahatan Bupati Mubar, inisial DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AMINDO di Buton Tengah.
“Kami tau duo PT AMI ini backingannya kuat, hal itu bisa dilihat dari pemegang saham di kedua perusahaan tersebut. Bahkan ada nama PT Virtu Dragon Nickel Industry (PT VDNI) sebagai pemegang saham. Tetapi kami yakin Kejagung akan lebih kuat mengungkap kejahatan mereka (PT AMI dan PT AMINDO),” tegas mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu .
Terakhir, pihaknya menyampaikan akan terus mengawal dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AMINDO.
“Hari ini baru permulaan, minggu depan kami akan kembali melakukan pressure, kasus dugaan keterlibatan Bupati Muna Barat, DW dalam kasus tambang PT AMI dan PT AMINDO harus dituntaskan,” tutupnya.
Editor: Redaksi