KENDARI, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak PT Tambang Rejeki Kolaka (TRK) bertanggung jawab, usai diduga Dump Truck milik perusahaan melindas pengendara motor, hingga mengalami luka berat, Sabtu (15/11/2025).
Kecelakaan tersebut, di perempatan Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Hingga kini, korban atas nama Akbar (25), yang merupakan karyawan PT Leighton (Kontraktor PT Vale) masih terbaring dengan luka di sekujur tubuhnya.
Ironisnya, sampai hari ini PT TRK belum ada itikad baik untuk bertanggung jawab kepada korban. Menanggapi hal tersebut, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo merasa geram dengan sikap perusahaan yang dinilai apatis dan enggan untuk bertanggung jawab kepada korban.
“Ini tidak benar, PT TRK jangan apatis begitu karena ini menyangkut hidup orang,” ucap Hendro.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima dari korban, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 9 November 2025 namun sampai hari ini, belum ada itikad baik dari PT TRK (pemilik DT) untuk datang menemui korban dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kejadiannya tanggal 9 November di Perempatan Desa Oko-Oko atau perempatan masuk jalan PT IPIP. Tapi sampai hari ini terhitung 5 hari pasca kejadian, tidak ada itikad baik dari PT TRK,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka yang cukup serius dan sampai saat ini masih terbaring kesakitan, bahkan korban yang juga karyawan, harus absen kerja karena luka yang dialami.
“Korban adalah karyawan PT. Leighton, sudah 5 hari absen kerja. Tentu ini adalah sebuah kerugian yang mesti di tanggung oleh PT TRK,” tegasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta pihak-pihak terkait, khususnya Polres Kolaka agar segera memanggil dan memeriksa pimpinan PT TRK beserta driver Dump Truck dengan plat DT 002 TRK.
Selain itu, Disnaker Kolaka juga wajib turun kelapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penerapan K3 oleh PT TRK yang diduga tidak dijalankan dengan baik sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
“Hal yang seperti ini tidak bisa dibiarkan, Polres Kolaka dan Disnaker wajib turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan dan penindakan,” tutupnya.
Editor: Redaksi





























