KONSEL, SULTRACK.COM – Oknum Camat Landono, Sawaludin diduga jadi otak sengketa lahan warga transmigrasi di Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), khususnya di Desa Morini Mulya. Hingga beurujung penyerobotan dan pengrusakan, Senin (24/11/2025).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu pemilik lahan seluas 1 hektare (Ha), Abdul Jamil yang beralamat di Desa Morini Mulya, yang mana lahannya tersebut diserobot dan tanaman sawitnya dirusak hingga dicabut oleh Ketut Dewo Wiyarso yang membeli kepada Jabal Hendra dengan bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Tahun 2022.
“Sangat aneh pak Camat Landono, Sawaludin yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Landono mengeluarkan SKT tersebut diatas lahan saya yang jelas-jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit Tahun 1982,” jelasnya kesal.
Sehingga lanjut dia, dengan adanya SKT tersebut, menguatkan para terlapor untuk menyerobot lahan dimaksud. Parahnya lagi, Sawaludin ini menjabat Lurah Landono, namun berani mengeluarkan SKT di Desa Morini Mulya.
“Kan aneh bukan wilayahnya tapi berani mengeluarkan SKT di Desa lain. Sehingga berani kami simpulkan pak Sawaludin ini diduga otak dari sengketa lahan warga transmigrasi Kecamatan Landono, khususnya Desa Morini Mulya,” bebernya.
Parahnya kata Abdul Jamil, Camat Landono diduga mendesain secara sepihak, agar warga transmigrasi yang lahannya diserobot, mau mengganti rugi lahannya dengan senilai 4,5 juta per hektar kepada para penyerobot.
“Sangat miris kami yang punya lahan dengan dibuktikan SHM, tapi kami juga yang harus mengganti rugi kepada para penyerobot. Jika warga transmigrasi tidak mau membayar kepada penyerobot, makan lahannya akan diperjual belikan hanya dengan modal SKT,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Abdul Jamil, Muhammad Natsir Haris, SH mendesak Kepolisian Resor (Polres) Konsel segera menindak dan menangkap para terduga penyerobot dan perusak lahan miliknya di Desa Morini Mulya, yang telah resmi dilaporkan beberapa waktu lalu.
“Hari ini kan kita sudah lakukan peninjauan yang disaksikan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel dan Polres Konsel, serta Kades Morini Mulya. Harapan kita pasca kegiatan hari ini, para terlapor bisa segera ditindak, karena sudah merugikan klien kami. Termasuk pihak-pihak terlibat lainnya,” tegasnya.
Ditambahkan Natsir Haris, kita ketahui bersama peninjauan hari ini, klien kami memegang alas hak berupa SHM Tahun 1982, sementara para terlapor hanya bermodal SKT saja.
“Sehingga kami rasa prosesnya sudah terang, kami juga mendorong Kepolisian memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara sengketa lahan warag transmigrasi Kecamatan Landono, yang melibatkan unsur pemerintah Kelurahan dan Kecamatan,” pintanya.
Ditambahkan, Kanit I Pidum Polres Konsel, Aipda Nukran Ibrahim kegiatan hari ini turun bersama pihak BPN menindak lanjuti surat dari Kepolisian terkait pengecekan lapang, dihadiri pihak terlapor dan pelapor.
“Jadi dari keduanya, menentukan batas-batas lahan yang diklaim, setelah kegiatan ini selabjutnya akan berkordinasi dengan BPN terkait hasil plotting, kemudian meminta keterangan dari pihak-pihak terkait,” terangnya.
Sementara itu, Camat Landono, Sawaludin membenarkan bahwa SKT tersebut memang dikeluarkan dirinya saat masih menjabat sebagai Lurah Landono, namun pihaknya juga telah mencabut SKT dimaksud.
“Iya benar SKT itu saya yang keluarkan namun sudah dicabut, dan prosesnya saya anggap telah selesai, termasuk permasalahan yang terjadi hari ini,” katanya.
Disisi lain dirinya juga mengakui terkait total 4,5 juta perhektar sebagai biaya ganti rugi lahan, yang dibebankan kepada para warga transmigrasi Kecamatan Landono.
“Intinya semua ini sudah selesai, masyarakat transmigrasi juga sudah mengolah lahannya, dan saya akan panggil semua pihak yang terkait persoalan ini,” tutupnya.
Editor: Redaksi































