JAKARTA, SULTRACK.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan payung hukum baru berkaitan dengan denda administratif pelanggaran wilayah pertambangan yang masuk ke dalam hutan.
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk Komoditas Nikel, Bauksit, Timah dan Batu Bara.
Aturan yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia per 1 Desember 2025 ini pada dasarnya, menghitung penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.
Dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan Rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan, sesuai Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Selaku Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Nomor B-2992/Set-PKH/11/2025 tanggal 24 November 2025.
“Menetapkan besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu, dengan rincian sebagai berikut: Komoditas nikel sebesar Rp6.502.000.000,00 per hektare. Komoditas bauksit sebesar Rp1.761.000.000,00 per hektare. Komoditas timah sebesar Rp1.251.000.000,00 per hektare; dan komoditas batubara sebesar Rp354.000.000,00 per hektare,” terang diktum kedua aturan terbaru ini, Rabu (10/12/2025).
Mengacu pada diktum ketiga, penagihan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dilakukan oleh Satgas PKH untuk kegiatan usaha pertambangan, dan hasil penagihan denda tersebut diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.
Sementara itu Kapuspen Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan bahwa pemerintah sudah menetapkan nominal denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan dan yang akan melakukan penagihan ialah Satgas PKH.
“Benar tim Satgas yang akan bergerak (menagih),” ujar Anang Supariatna saat dihubungi via seluler, Kamis, 11 Desember 2025.
Editor: Redaksi



































