KONSEL, SULTRACK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan FM selaku Bendahara Pengeluaran Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Konsel sebagai tersangka, Jumat (12/12/2025).
FM ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran pada BKPSDM Kabupaten Konsel Tahun Anggaran tahun 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel, Muhammad Syahid Arifin, S.H.,M.H menuturkan, penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-02/P.3.17/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
“Penetapan tersangka tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,” jelasnya.
Lanjutnya, dengan telah terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dan adanya kerugian negara, yang diperoleh dari hasil proses penyidikan, diantaranya pemeriksaan saksi sebanyak 66 orang, dokumen pertanggungjawaban keuangan (SPP, SPM, SP2D, rekening koran), SK pengangkatan pejabat, serta Perhitungan Kerugian Keuangan Negara tanggal 8 Desember 2025 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Konsel.
“Perbuatan FM telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.001.460.700,- (dua miliar satu juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus rupiah), dinikmati oleh yang bersangkutan selama periode Januari 2024 sampai Desember 2024,” bebernya.
Lebih jauh, terhadap FM telah dilakukan juga pemeriksaan kesehatan oleh petugas dari RSUD Konsel dan dinyatakan sehat, sehingga selanjutnya FM dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
“Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.
Kejaksaan Negeri Konsel menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan transparan, serta memastikan setiap penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah ditindak secara tegas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Editor: Redaksi



































