• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Sabtu, September 12 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    Bupati Konsel membuka Porseni di Moramo

    Porseni di Moramo Jadi Momentum Galang Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT

    Ilustrasi

    Imbas Nonjob 89 Pejabat, SiASN Kolut Diblokir BKN, Ratusan ASN Terdampak

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Bupati Konsel Irham Kalenggo saat mempresentasekan rencana aksi kepala daerah di KPPD Lemhanas

    Bupati Konsel Presentasikan Rencana Aksi Kepala Daerah di KPPD Lemhannas

    Praktisi Hukum Sultra, Andri Dermawan, menilai respons ASR soal denda PT TMS kontras dengan pernyataannya saat memberikan sambutan dalam agenda Kejati Sultra yang sebelumnya berbicara lantang mengenai pentingnya penertiban dan pemulihan aset SDA

    Ditanya Denda PT TMS 2,09 T, Gubernur Sultra Disebut Tunjukkan Standar Ganda

    Paripurna KUPA dan PPAS Perubahan TA 2026 Kabupaten Konsel

    Pemkab dan DPRD Konsel Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp1,61 Triliun

    Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto Sugiarto, menyebut pekerja BPU sebagai kelompok paling rentan saat pasokan listrik terganggu

    Listrik Padam Bergilir di Sultra, KSBSI Soroti Nasib Pekerja BPU

    Bupati Konsel, Irham Kalenggo bersama kepala daerah lainnya mengikuti pendidikan Lemhanas

    Bupati Konsel Ikuti Pendidikan Lemhannas, Bidik Penguatan Pembangunan Daerah

    Peserta PKPA angkatan X yang digelar KAI Sultra dan Universitas Lakidende

    Cetak Advokat Profesional, KAI Sultra dan Universitas Lakidende Gelar PKPA Angkatan X

    Habil Marati serta sejumlah bantuan yang disalurkan di Kabupaten Muna

    Peduli Kampung Halaman, Habil Marati Salurkan Karpet dan Dana Untuk Masjid di Muna

    Bupati Konsel membuka Porseni di Moramo

    Porseni di Moramo Jadi Momentum Galang Solidaritas Untuk Korban Gempa NTT

    Ilustrasi

    Imbas Nonjob 89 Pejabat, SiASN Kolut Diblokir BKN, Ratusan ASN Terdampak

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

GMPH Bongkar Dugaan Kejahatan Tambang PT Putra Kendari Sejahtera, Desak ESDM Hentikan RKAB

Sultrack News by Sultrack News
23 Januari 2026
0 0
A A
0
GMPH saat aksi di Kantor Kementerian ESDM

GMPH saat aksi di Kantor Kementerian ESDM

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

JAKARTA, SULTRACK.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum (GMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, menuntut penghentian seluruh proses perizinan pertambangan PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).

Dalam orasinya, Ketua GMPH,
Adrian Moita menegaskan bahwa PT PKS diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius, mulai dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan hingga dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang, Jumat (23/1/2026).

“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal. PT PKS diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan,” tegas Adrian di hadapan massa aksi.

GMPH mengungkapkan bahwa PT PKS diduga beroperasi di kawasan hutan seluas kurang lebih 218 hektare, yang terdiri dari 18,60 hektare Hutan Lindung dan 165,28 hektare Hutan Produksi Terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinilai melanggar undang-undang kehutanan dan merusak ekosistem.

Ironisnya, meski tidak memiliki izin kehutanan yang sah, perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai jutaan metrik ton. Dalam aksi tersebut, GMPH secara resmi menyampaikan tuntutan penolakan total terhadap pengajuan RKAB PT PKS, baik RKAB yang telah disetujui sebelumnya maupun pengajuan baru di masa mendatang.

Menurut Adrian, penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

“Selama PT PKS belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan pidana pemalsuan izin, maka setiap pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan dengan dalih investasi,” tegasnya.

GMPH juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen perubahan nama perusahaan dari PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, yang disebut terjadi pada tahun 2011, padahal PT PKS baru berdiri secara administratif pada tahun 2017. Selain itu, terdapat dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi dari perusahaan yang telah pailit sejak 2014.

Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, GMPH memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, baik dari hasil tambang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tolak Skema “Keterlanjuran”

Dalam pernyataan sikapnya, GMPH secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021. Skema tersebut dinilai tidak dapat diterapkan karena aktivitas tambang PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan dokumen, dilakukan setelah penetapan kawasan hutan, serta tidak memenuhi kriteria hutan baru berdasarkan data citra satelit.

Pernyataan Sikap dan Tuntutan GMPH
GMPH menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Menolak seluruh pengajuan dan perpanjangan RKAB PT PKS.

1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT PKS hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan.

3. Mendesak audit menyeluruh terhadap penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba sejak 2020–2023.

3. Mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan izin tambang, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah.

4. Menolak skema keterlanjuran dalam bentuk apa pun terhadap PT PKS.

Editor: Redaksi

Tags: ESDMGMPHHeadlineKejahatanPT Putra Kendari SejahteraRKABTambang
ShareTweetSend
Previous Post

Label Hoaks dan Abal-abal, JMSI Somasi Kadis Pariwisata Sultra

Next Post

Proyek Jalan Lakidende Diduga Sarat Korupsi, APH Diminta Usut PUPR Konawe dan Mitra Korporasi

Berita Terkait

Ketua KSBSI Kabupaten Kolaka, Berti Layuk

KSBSI Soroti Sanksi Pekerja Antam Pomalaa, Minta Manajemen Buka Bukti Pelanggaran

11 September 2026
IMPH saat aksi mendesak Dirjen Bina Marga mengevaluasi kinerja BPJN Sultra terkait progres Jembatan Sambandete

Progres Jembatan Sambandete Belum 50 Persen, IMPH Soroti Kinerja BPJN Sultra dan PPK

11 September 2026
KSBSI saat melaporkan dugaan nepotisme pengadaan cleaning service Pemprov ke Kejati Sultra

KSBSI Laporkan Dugaan Nepotisme Pengadaan Cleaning Service Pemprov Sultra ke Kejati

7 September 2026

Kasus Korupsi Nikel, Kejagung Terima 401 Miliar Dari PT CNI

Warga Kendari Laporkan Pria ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Mengaku Dipukul 2 Kali

Dugaan Korupsi Cleaning Service, KSBSI Sultra Pertanyakan Netralitas Kejari Kendari

Next Post
Informasi terkait proyek jalan Lakidende di LPSE Kabupaten Konawe

Proyek Jalan Lakidende Diduga Sarat Korupsi, APH Diminta Usut PUPR Konawe dan Mitra Korporasi

Kondisi Pulau Senja, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) setelah adanya aktivitas tambang batu

Di Tengah Sorotan Lingkungan, Pemprov Sultra Kembali Perpanjang Izin Tambang di Pulau Senja

Bupati Konut saat foto bersama siswa/i SDN 03 Lasolo Kepulauan

Bupati Konut Resmikan Relokasi Gedung SDN 03 Lasolo Kepulauan

Andre Darmawan saat menanggapi persoalan denda PT TMS sebesar 2000 miliar

Andre Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT TMS Sebesar 2000 Miliar

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketum JMSI, Teguh Santosa

JMSI Kecam Hilangnya Akun Instagram Hendri Satrio, Sebut Upaya Pembungkaman

25 Juni 2026

JMSI Gelar Mahkamah Intelektual, Buku Adhie Massardi Jadi Sorotan Para Tokoh Nasional

23 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤