JAKARTA, SULTRACK.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Hukum (GMPH) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, menuntut penghentian seluruh proses perizinan pertambangan PT Putra Kendari Sejahtera (PKS).
Dalam orasinya, Ketua GMPH,
Adrian Moita menegaskan bahwa PT PKS diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius, mulai dari aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin kehutanan hingga dugaan pemalsuan dokumen perizinan tambang, Jumat (23/1/2026).
“Negara tidak boleh tunduk pada praktik ilegal. PT PKS diduga menguasai ratusan hektare kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas tanpa IPPKH, tetapi justru terus mendapatkan persetujuan RKAB. Ini bentuk kejahatan struktural yang harus dihentikan,” tegas Adrian di hadapan massa aksi.
GMPH mengungkapkan bahwa PT PKS diduga beroperasi di kawasan hutan seluas kurang lebih 218 hektare, yang terdiri dari 18,60 hektare Hutan Lindung dan 165,28 hektare Hutan Produksi Terbatas, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Aktivitas tersebut dinilai melanggar undang-undang kehutanan dan merusak ekosistem.
Ironisnya, meski tidak memiliki izin kehutanan yang sah, perusahaan tersebut tetap memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan total produksi mencapai jutaan metrik ton. Dalam aksi tersebut, GMPH secara resmi menyampaikan tuntutan penolakan total terhadap pengajuan RKAB PT PKS, baik RKAB yang telah disetujui sebelumnya maupun pengajuan baru di masa mendatang.
Menurut Adrian, penerbitan RKAB tanpa dasar hukum yang sah bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Selama PT PKS belum menyelesaikan persoalan legalitas kawasan hutan dan dugaan pidana pemalsuan izin, maka setiap pengajuan RKAB wajib ditolak. Negara tidak boleh melegalkan kejahatan dengan dalih investasi,” tegasnya.
GMPH juga menyoroti dugaan pemalsuan dokumen perubahan nama perusahaan dari PT Sultra Jembatan Mas menjadi PT PKS, yang disebut terjadi pada tahun 2011, padahal PT PKS baru berdiri secara administratif pada tahun 2017. Selain itu, terdapat dugaan pencaplokan WIUP dan IUP Operasi Produksi dari perusahaan yang telah pailit sejak 2014.
Akibat aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut, GMPH memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun, baik dari hasil tambang maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Tolak Skema “Keterlanjuran”
Dalam pernyataan sikapnya, GMPH secara tegas menolak penerapan skema “keterlanjuran” sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2021. Skema tersebut dinilai tidak dapat diterapkan karena aktivitas tambang PT PKS mengandung dugaan pidana pemalsuan dokumen, dilakukan setelah penetapan kawasan hutan, serta tidak memenuhi kriteria hutan baru berdasarkan data citra satelit.
Pernyataan Sikap dan Tuntutan GMPH
GMPH menyampaikan tuntutan sebagai berikut: Menolak seluruh pengajuan dan perpanjangan RKAB PT PKS.
1. Menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT PKS hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan.
3. Mendesak audit menyeluruh terhadap penerbitan RKAB oleh Ditjen Minerba sejak 2020–2023.
3. Mengusut dugaan pemalsuan dokumen dan izin tambang, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk pejabat daerah.
4. Menolak skema keterlanjuran dalam bentuk apa pun terhadap PT PKS.
Editor: Redaksi
































