• Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami
Senin, Juni 15 2026
Sultrack.com
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pembukaan turnamen catur terbuka oleh PERCASI Konsel

    PERCASI Konsel Gelar Turnamen Catur Terbuka, Diikuti 13 Daerah di Sultra

    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • All
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Buton
    • Buton Selatan
    • Buton Tengah
    • Buton Utara
    • Kendari
    • Kolaka
    • Kolaka Timur
    • Kolaka Utara
    • Konawe
    • Konawe Kepulauan
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Muna
    • Muna Barat
    • Wakatobi
    Pembukaan turnamen catur terbuka oleh PERCASI Konsel

    PERCASI Konsel Gelar Turnamen Catur Terbuka, Diikuti 13 Daerah di Sultra

    Bupati Konawe, Yusran Akbar saat melantik dan mengukuhkan 16 Pejabat Eselon II

    Bupati Konawe Lantik 16 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Nama dan Jabatannya

    Tamalaki Sultra saat menggelar konsolidasi akbar menyoroti kenaikan BBM dan RUU Polri

    Konsolidasi Akbar Tamalaki Sultra, Soroti Kenaikan BBM dan RUU Polri

    Bukti postingan anggota DPRD Kota Kendari dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Maulana Ali Saputra alias Icank di status WhatsApp

    KKJ Sultra Kecam Anggota DPRD Kendari Yang Sebut Berita KDRT Wali Kota Hoaks

    KSBSI saat audiensi dengan Pemkot Kendari terkait persoalan CV Indo Tamaya selaku penyedia jasa cleaning service

    Upah di Bawah UMK, KSBSI Desak Pemkot Putus Kerja Sama Dengan CV Indo Tamaya

    Peluncuran program makan gratis oleh GPIM di Konawe

    GPIM Luncurkan Program Makan Gratis, Warga Konawe Dapat Setiap Hari

    Wabup Konsel, Wahyu Ade Pratama saat menghadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Dukung Penguatan Pemerintahan Desa, Wabup Konsel Hadiri Temu Karya Nasional di Konawe

    Bupati Konawe menyambut kedatangan Wamendagri di Bandara Halu Oleo

    Sambut Wamendagri, Bupati Konawe Tegaskan Kesiapan Gelar Temu Karya Nasional

    Warga Torobulu saat aksi di PN Andoolo terkait dukungan terhadap PT WIN

    Dukung Keberadaan PT WIN di Torobulu, Ratusan Warga Sambangi PN Andoolo

    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Sultrack.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

JPU Sebut, Vonis Posalina Dewi Dinilai Terobosan Hukum Kasus Korupsi Tambang Ilegal

Sultrack News by Sultrack News
29 Januari 2026
0 0
A A
0
pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya Posalina Dewi

pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, terhadap tiga terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) salah satunya Posalina Dewi

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Posalina Dewi, merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum kasus pertambangan ilegal di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan JPU M. Yusran usai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang baru membacakan satu dari tiga agenda putusan pada sidang, yakni terhadap terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Posalina Dewi, Rabu (28/1/2026).

“Sebelumnya kami menuntut terdakwa Posalina Dewi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar,” ujar Yusran.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dengan denda tetap Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Hakim menilai unsur-unsur dakwaan JPU terbukti, meski pidana penjara diputus lebih ringan dari tuntutan.

“Terkait putusan ini, sikap terdakwa menyatakan menerima, sementara kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” tambahnya.

Yusran menjelaskan, Posalina Dewi merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023.

“Dari sembilan terdakwa, lima sudah diputus termasuk Posalina Dewi hari ini, dan masih tersisa empat terdakwa lainnya yang akan kami tuntaskan,” jelasnya.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah IUP eks PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014.

“Peran terdakwa Posalina Dewi adalah sebagai pihak yang membagi dan menyalurkan koordinasi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Syahbandar Kolaka,” ungkap Yusran.

Ia menegaskan, perkara ini menjadi terobosan hukum pertama di Indonesia, karena pengadilan menyatakan perbuatan pengambilan ore nikel di wilayah IUP yang telah dicabut dan berstatus tanah negara sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Minerba.

“IUP PT PCM sudah dicabut sejak 2014 dan menjadi kawasan bebas. Statusnya adalah tanah negara. Ore nikel yang diambil dari wilayah itu merupakan kekayaan negara yang diambil tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Menurut JPU, selama ini praktik pertambangan ilegal umumnya dipandang hanya sebagai pelanggaran sektoral, seperti pelanggaran Minerba atau kehutanan. Namun dalam perkara ini, jaksa berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara, sehingga layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Ini pertama kali di Indonesia, dan pertama kali juga kami buktikan di Kendari, bahwa pengambilan ore nikel di kawasan bebas berstatus tanah negara bisa dipidana sebagai korupsi,” pungkas Yusran.

Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa Posalina Dewi tersebut, turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 100 miliar. Dan melanggar pasal, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP junto Pasal 64 Ayat 1.

Editor: Redaksi

Tags: HeadlineHukumIlegalJPUKolutKorupsiPosalina DewiSultraTambang
ShareTweetSend
Previous Post

Dinsos Kendari Tertibkan Aktivitas Jalanan di Simpang Lampu Merah, Enam Orang Terjaring

Next Post

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Konut, Kerugian Capai 2,6 Miliar

Berita Terkait

Ilustrasi

Teriakan Wanita Bongkar Dugaan Prostitusi di Kantor Kelurahan, Libatkan Dua Lurah di Kendari

13 Juni 2026
Azmar saat menjalani perawatan usai mengalami penganiayaan sekelompok orang bersenjata tajam di kawasan Jalan Pahlawan KM 5 atau Kilo 5, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau

Pemuda Baubau Diduga Diserang 10 Orang Bersenjata Tajam, Berakhir Buta Permanen

12 Juni 2026
Imigrasi Kendari saat menggelar konferensi pers terkait penahanan 7 WN Tiongkok

Hendak Keluar Lewat Jalur Ilegal, 7 WN Tiongkok Ditahan Imigrasi Kendari

12 Juni 2026

Dugaan Korupsi Jasa Cleaning Service, KSBSI Desak Kejari Periksa Kabag Umum dan CV Indo Tamaya

Kejati Sultra Bidik Sejumlah Pihak Baru Korupsi PT AMIN, Kejar Pemulihan Kerugian Negara 233 Miliar

Kasus KDRT Siska Karina Imran Berlanjut, ADP Resmi Berstatus Tersangka

Next Post
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo

Ampuh Sultra Soroti Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Konut, Kerugian Capai 2,6 Miliar

Pengda JMSI Sultra saat menyerahkan plakat penghargaan kepada BPK Perwakilan Sultra

Pengda JMSI Audiensi ke BPK Perwakilan Sultra Bahas Sinergi Kelembagaan

Bupati Konsel menghadiri launching Direct Ekspor Sultra-Cina

Hadiri Launching, Bupati Konsel Apresiasi Terwujudnya Direct Ekspor Sultra-Cina

Aksi di Kantor DPRD Konawe terkait aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi

GEMPUR Desak Pemda Konawe Hentikan Aktivitas PT Razka Sarana Konstruksi

Leave Comment
Sultrack.com

Ikuti berita terbaru dari berbagai
sudut pandang yang menarik.
Update Beritamu Disini!

Hubungi Kami » 0823-4458-2658

Advertorial

Bupati Konawe Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-63 Untuk Gubernur Sultra

Musrenbang Kolono Timur Disorot, DPRD Minta Bupati Konsel Ganti Kepala OPD Yang Absen

Ketua DPRD Konsel Pimpin Musrenbang Kolono, Usulan Disampaikan Terbuka dan Terarah

Berita Nasional

Ketua Perhimpunan Persahabatan, Teguh Santosa (kanan)

Teguh Santosa Sambut Baik Kehadiran Dubes Korut Yang Baru

11 Juni 2026

Bayu Surya Gandamana Resmi Pimpin JMSI Kaltim Periode 2026–2031

8 Juni 2026

Trending

#Sultra, #Headline, #KotaKendari, #PolrestaKendari, #KKP_Kendari, #PoldaSultra, #KonaweUtara, #Kolaka.

Ikuti Kami

  • Tim Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Kemitraan
  • Tentang Kami

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Sultra
    • Kendari
    • Bau-Bau
    • Bombana
    • Konawe
    • Konawe Selatan
    • Konawe Utara
    • Konawe Kepulauan
    • Buton
    • Buton Utara
    • Buton Selatan
    • Muna
    • Muna Barat
    • Kolaka
    • Kolaka Utara
    • Kolaka Timur
    • Wakatobi
  • Pemkot Kendari
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Olahraga
  • Advetorial
  • Opini

© 2025 SultrackNews - Dibuat dengan hati ❤