KENDARI, SULTRACK.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari, yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Posalina Dewi, merupakan tonggak penting dalam penegakan hukum kasus pertambangan ilegal di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan JPU M. Yusran usai pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang baru membacakan satu dari tiga agenda putusan pada sidang, yakni terhadap terdakwa korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugra (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Posalina Dewi, Rabu (28/1/2026).
“Sebelumnya kami menuntut terdakwa Posalina Dewi dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp5,6 miliar,” ujar Yusran.
Namun dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, dengan denda tetap Rp200 juta serta uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Hakim menilai unsur-unsur dakwaan JPU terbukti, meski pidana penjara diputus lebih ringan dari tuntutan.
“Terkait putusan ini, sikap terdakwa menyatakan menerima, sementara kami dari JPU menyatakan pikir-pikir,” tambahnya.
Yusran menjelaskan, Posalina Dewi merupakan satu dari sembilan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengangkutan dan penjualan ore nikel menggunakan dokumen dan kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMIN tahun 2023.
“Dari sembilan terdakwa, lima sudah diputus termasuk Posalina Dewi hari ini, dan masih tersisa empat terdakwa lainnya yang akan kami tuntaskan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengambil, mengangkut, dan menjual ore nikel yang berasal dari wilayah IUP eks PT Pandu Citra Mulia (PCM), yang izinnya telah dicabut sejak tahun 2014.
“Peran terdakwa Posalina Dewi adalah sebagai pihak yang membagi dan menyalurkan koordinasi kepada pihak-pihak tertentu, termasuk Syahbandar Kolaka,” ungkap Yusran.
Ia menegaskan, perkara ini menjadi terobosan hukum pertama di Indonesia, karena pengadilan menyatakan perbuatan pengambilan ore nikel di wilayah IUP yang telah dicabut dan berstatus tanah negara sebagai tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Minerba.
“IUP PT PCM sudah dicabut sejak 2014 dan menjadi kawasan bebas. Statusnya adalah tanah negara. Ore nikel yang diambil dari wilayah itu merupakan kekayaan negara yang diambil tanpa dasar hukum yang sah, sehingga menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Menurut JPU, selama ini praktik pertambangan ilegal umumnya dipandang hanya sebagai pelanggaran sektoral, seperti pelanggaran Minerba atau kehutanan. Namun dalam perkara ini, jaksa berhasil membuktikan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara, sehingga layak dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Ini pertama kali di Indonesia, dan pertama kali juga kami buktikan di Kendari, bahwa pengambilan ore nikel di kawasan bebas berstatus tanah negara bisa dipidana sebagai korupsi,” pungkas Yusran.
Untuk diketahui, akibat perbuatan terdakwa Posalina Dewi tersebut, turut menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih 100 miliar. Dan melanggar pasal, Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP junto Pasal 64 Ayat 1.
Editor: Redaksi




































