KONUT, SULTRACK.COM – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti salah satu Instansi di Kabupaten Konawe Utara (Konut) ihwal kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Instansi tersebut adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Konut, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (29/1/2026).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengungkapkan, bahwa berdasarkan data yang ada, dugaan korupsi di Dinas PUPR terjadi pada 23 paket pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan dengan total kerugian mencapai Rp 2,6 miliar.
“Ini semacam tindak pidana yang terstruktur, artinya tidak dilakukan pada satu proyek tunggal guna menghindari audit BPK,” terang Hendro.
Tidak hanya itu, Dinas PUPR juga diduga melakukan kecurangan dalam proses seleksi hingga pemilihan Jasa Konsultasi Konstuksi Jalan dan Trotoar.
“Ada beberapa perusahaan jasa konsultasi yang dipilih meskipun tidak sesuai dengan kriteria atau syarat yang semestinya. Hal itu kami duga merupakan hasil kongkalikong dengan orang-orang dalam di Dinas PUPR Konut,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Kejari Konawe segera turun untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan segera mengungkap siapa dalang dan para pelaku dugaan korupsi di Dinas PUPR Konut.
“Kami minta agar supaya Kepala Dinas PUPR Konut bisa segera di panggil dan diperiksa oleh Kejari Konawe, guna mengungkap beberapa kasus korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Konut,” pintanya.
Terakhir, pihaknya menyampaikan bahwa kasus korupsi pada 23 paket pekerjaan di Dinas PUPR Konut, dominan terjadi pada peningkatan jaringan jalan.
“Memang menurut kami, jenis proyek ini sangat rentan dengan tindak pidana korupsi karena sangat memungkinkan adanya permainan atau pengurangan material, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan golongan sehingga kerap terjadi kekurangan volume pekerjaan,” pungkasnya.
Reporter: Hariadi



































