KENDARI, SULTRACK.COM – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andre Darmawan, menyoroti keberadaan sejumlah anggota Polsek Angata di lokasi sebelum terjadinya aksi perusakan dan pembongkaran rumah warga tani di Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Sorotan tersebut disampaikan Andre menyusul beredarnya foto yang diduga memperlihatkan pimpinan aksi perusakan, Purnomo yang merupakan Humas PT Marketindo Selaras, bersama beberapa anggota Polsek Angata, sekitar 30 menit sebelum peristiwa perusakan terjadi.

“Ada foto yang beredar dari karyawan PT Marketindo Selaras. Sebelum kejadian perusakan atau pembongkaran rumah-rumah warga tani di Angata, tepatnya sekitar pukul 13.24 WITA atau setengah dua siang, pimpinan aksi perusakan bernama Purnomo terlihat sedang bersama beberapa anggota Polsek Angata, termasuk sebuah mobil dinas,” ungkap Andre, Sabtu (31/1/2026).
Andre mempertanyakan alasan kehadiran aparat kepolisian di lokasi tersebut, tanpa adanya upaya pencegahan terhadap tindakan yang kemudian berujung pada perusakan puluhan rumah warga tani Angata.
“Ini menjadi pertanyaan besar, mengapa aparat kepolisian berada di lokasi bersama pihak yang kemudian melakukan perusakan. Padahal kejadian itu berlangsung sekitar setengah jam setelah foto tersebut diambil,” tegasnya.
Menurut Andre, keberadaan Aparat Penegak Hukum (APH) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum terjadinya perusakan, seharusnya menjadi momen untuk melakukan langkah antisipatif guna mencegah terjadinya tindakan kriminal.
“Seharusnya ada upaya pencegahan atau pengamanan. Fakta bahwa aparat berada di lokasi namun perusakan tetap terjadi menimbulkan dugaan adanya pembiaran,” katanya.
Atas kejadian tersebut, LBH HAMI Sultra mendesak Kapolda Sultra untuk melakukan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Angata yang berada di lokasi saat itu, guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur maupun kode etik kepolisian.
“Saya berharap Kapolda Sultra memeriksa anggota polisi yang berada di TKP dan menjelaskan mengapa tidak ada langkah antisipasi terhadap tindakan kriminal tersebut, padahal mereka berada di lokasi sebelum kejadian,” tutup Andre.
Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni pada tanggal 29-30 Januari 2026. Sedikitnya ada 50 rumah warga di wilayah Puao dan Pusanggula digusur, dirusak, bahkan dibakar oleh PT Marketindo Selaras.
Aksi tersebut diduga melibatkan mobilisasi ratusan buruh dan kelompok preman bersenjata tajam, disertai perusakan kebun milik
warga serta penjarahan harta benda dan kendaraan.
Penggusuran juga dilakukan di atas lahan sekitar 1.300 hektare yang selama ini menjadi ruang hidup dan wilayah kelola turun-temurun masyarakat setempat.
Tindakan tersebut dinilai bermasalah, pasalnya diduga kuat PT Marketindo Selaras tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang masih berlaku, serta tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Editor: Redaksi
































