SULTRACK.COM – Proses hukum dugaan aktivitas pertambangan nikel ilegal di kawasan hutan di luar izin PT Masempo Dalle belum sepenuhnya melaju mulus. Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe masih tertahan, lantaran barang bukti utama belum lengkap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, M. Anhar L. Bharadaksa, mengungkapkan bahwa hingga kini dua unit kapal tongkang yang menjadi bagian penting dari barang bukti belum diserahkan. Akibatnya, proses Tahap II terhadap tersangka Muhammad Sanggoleo belum dapat dilaksanakan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Namun Tahap II belum bisa dilakukan karena barang bukti belum lengkap, yakni dua unit tongkang,” ujar Anhar saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, barang bukti yang saat ini telah berada di Kejari Konawe baru berupa tiga unit excavator dan dua unit dump truck. Sementara dua tongkang yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang tersebut masih belum jelas keberadaannya.
Menurutnya, terdapat informasi bahwa tongkang tersebut kemungkinan masih dipinjam pakaikan, namun hingga kini belum ada kepastian resmi. Pihak Kejari Konawe pun masih menunggu penyerahan barang bukti tersebut untuk melanjutkan proses hukum.
“Kami belum bisa memastikan status dua tongkang itu. Yang jelas, selama barang bukti belum lengkap, Tahap II tidak akan kami lakukan,” tegasnya.
Kasus ini sendiri ditangani oleh Bareskrim Polri, dengan tersangka Muhammad Sanggoleo yang menjabat sebagai Kuasa Direktur sekaligus pelaksana tugas Kepala Teknik Tambang PT Masempo Dalle. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Desember 2025, yang Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 27 saksi.
Aktivitas pertambangan yang dipersoalkan berada di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Selain tongkang yang belum diserahkan, penyidik juga telah menyita sejumlah alat berat dan dokumen, termasuk dump truck, excavator, serta catatan ritase.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batubara serta ketentuan dalam Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Editor: Redaksi













