SULTRACK.COM – Ketegangan sengketa lahan di kawasan Transmigrasi Pra Pelita Landono, Kabupaten Konawe Selatan, memasuki fase krusial. Warga transmigran kini mengambil langkah terbuka dengan menantang pembuktian hukum atas keabsahan dokumen negara yang mereka miliki, di tengah dugaan praktik mafia tanah yang mencuat.
Langkah ini ditunjukkan dengan mendatangi Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk menyerahkan dokumen resmi sebagai bahan uji materiil oleh penyidik. Warga menegaskan, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik agraria biasa, melainkan menyangkut legitimasi administrasi negara yang dipertaruhkan.
Juru bicara warga, Andi, menegaskan bahwa masyarakat tidak datang untuk mencari simpati, melainkan menuntut pembuktian hukum yang transparan dan objektif.
“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan, tapi menantang pembuktian. Kami serahkan dokumen negara ini agar dibuka siapa sebenarnya yang bermain di balik dugaan pemalsuan data pertanahan di Landono,” tegasnya.
Sengketa ini kembali mencuat pada Maret 2026, khususnya di wilayah Desa Tridana Mulia, setelah muncul dugaan penyerobotan lahan disertai penerbitan dokumen tandingan yang dipersoalkan warga.
Warga mengacu pada catatan sejarah penempatan transmigrasi yang telah berlangsung sejak 1969, dengan penempatan resmi pada 1971 hingga 1972. Bahkan, negara disebut telah mengukuhkan kepemilikan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) kolektif pada 1982.
Bagi warga, fakta historis tersebut menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan klaim baru yang muncul setelah puluhan tahun mereka mengelola lahan.
“Kalau sejak awal bermasalah, negara tidak mungkin menempatkan kami di sini. Ini yang kami minta dibongkar, siapa yang berani merusak keabsahan dokumen negara,” ujar Andi.
Di tengah situasi yang memanas, warga menggantungkan harapan penuh pada profesionalisme penyidik Polda Sultra untuk mengusut tuntas dugaan mafia tanah yang dinilai telah menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian hukum.
Meski demikian, warga menyatakan siap menerima hasil proses hukum, selama dilakukan secara transparan dan berkeadilan.
“Kalau dokumen kami dinyatakan tidak sah, kami siap terima. Tapi kalau sah, negara harus hadir melindungi kami dan menindak tegas pihak yang bermain,” tutupnya.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polda Sultra. Ujian sesungguhnya bukan hanya membuktikan keabsahan dokumen, tetapi juga sejauh mana negara mampu berdiri di garis depan melawan praktik mafia tanah yang membayangi hak masyarakat.
Editor: Redaksi














