SULTRACK.COM — Perkara sengketa tanah yang melibatkan warga Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, akhirnya menemui titik terang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 23 Juli 2026, dengan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kdi, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Dalam proses penyelesaian perkara tersebut, warga Tunggala Dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, bersama tim. Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu warga memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa melalui jalur hukum.
Putusan PN Kendari tersebut menjadi dasar penting bagi warga dalam memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka klaim sebagai miliknya.
Salah seorang warga Tunggala Dalam, Erik Lerihardika, menyampaikan rasa syukur sekaligus terima kasih kepada Andre Darmawan dan tim penasihat hukum yang telah mendampingi warga selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami,” ungkap Erik.
Menurutnya, bantuan hukum yang diberikan Andre Darmawan dan tim menjadi dorongan bagi warga untuk tetap memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
Ia berharap putusan PN Kendari tersebut dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang selama ini menjadi objek sengketa.
“Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar,” tambahnya.
Warga juga berharap seluruh pihak dapat menghormati dan menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kendari sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka berharap putusan tersebut dapat menjadi titik akhir dari persoalan sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama.
Sengketa Tanah Berawal dari Dugaan Peralihan Kepemilikan
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, disebut telah berlangsung sejak lama.
Warga menyebut terdapat sedikitnya delapan rumah yang berdiri di atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka. Namun, warga kemudian mengetahui bahwa kepemilikan tanah tersebut telah tercatat atas nama pihak lain dan bahkan telah memiliki sertifikat.
Sebagian warga mengaku telah membeli tanah tersebut sejak 2013 dari Herman atau Suharto yang disebut sebagai pemilik tanah sebelumnya.
Warga mengaku heran setelah mengetahui tanah yang telah mereka beli tersebut kemudian tercatat atas nama pihak lain.
Padahal, warga mengklaim memiliki sejumlah dokumen sebagai bukti penguasaan dan kepemilikan tanah, di antaranya alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen pendukung lainnya.
Persoalan tersebut sempat dibahas melalui pertemuan antara warga dan pihak penggugat di Kantor Kelurahan Wua-Wua. Pertemuan itu dilakukan untuk mempertanyakan sertifikat tanah yang baru diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, menurut keterangan warga, pihak penggugat tidak memberikan dokumen yang diminta. Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum, termasuk laporan ke Polda Sultra hingga perkara di Pengadilan Negeri Kendari.
Warga pun tidak tinggal diam. Mereka berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak atas tanah yang mereka klaim.
Hingga akhirnya, perkara tersebut berujung pada putusan PN Kendari yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Putusan tersebut menjadi momentum bagi warga Tunggala Dalam untuk terus memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang mereka klaim, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi













