SULTRACK.COM – Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan ketidakberesan dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Senin (7/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri proses pengadaan jasa cleaning service secara menyeluruh, karena menduga adanya praktik nepotisme dan persoalan terkait kesejahteraan pekerja.
Iswanto mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya hanya dilakukan terhadap satu paket atau satu tahun anggaran. Menurutnya, seluruh proses pengadaan perlu ditelusuri, mulai dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran.
“Jika memang tidak ada persoalan, tentu proses pemeriksaan akan menjadi ruang untuk membuktikan bahwa seluruh tahapan pengadaan telah berjalan sesuai aturan. Namun jika ditemukan adanya indikasi nepotisme atau penyalahgunaan kewenangan, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” kata Iswanto.
Ia mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Kejati Sultra yang menurutnya dapat menjadi bahan dalam menelusuri dugaan tersebut.
Dalam laporan itu, Iswanto turut menyoroti salah satu perusahaan yang disebut memenangkan pengadaan jasa cleaning service, yakni CV Anugrah Cinta Aman (ACA).
“CV ACA adalah pemenang pengadaan tender di RS Bahteramas dan kami duga juga pemenang di Sekretariat DPRD dan Dinas Kesehatan. Silakan cek di Inaproc,” ujarnya.
Iswanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan perusahaan yang memenangkan tender selama seluruh proses pengadaan sesuai regulasi dan perusahaan memenuhi hak-hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial.
Namun, ia mempertanyakan besaran upah yang diterima pekerja cleaning service dibandingkan dengan nilai kontrak pengadaan.
Ia menyebut nilai pengadaan jasa cleaning service di RS Bahteramas mencapai sekitar Rp 4,4 miliar, sedangkan di Sekretariat DPRD Provinsi Sultra sekitar Rp 1,1 miliar.
“Yang menjadi pertanyaan, apakah dengan anggaran yang nilainya fantastis tersebut upah karyawan sudah sesuai dengan ketentuan UMP dan UMK?” katanya.
Iswanto mengklaim berdasarkan informasi dan data yang dimilikinya, terdapat pekerja yang menerima upah sekitar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,3 juta per bulan di sejumlah instansi.
“Apakah gaji seperti itu sudah sesuai UMK atau UMP? Menurut saya tidak,” tegasnya.
Iswanto yang juga merupakan Dewan Pengupahan Provinsi Sultra mengatakan berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/581 Tahun 2025 tentang Penetapan Skala Upah Minimum 2026, UMP Sultra 2026 sebesar sekitar Rp 3,3 juta. Sementara UMK Kendari disebut sekitar Rp 3,5 juta.
Atas dasar itu, ia menduga terdapat persoalan dalam pemenuhan hak pekerja, termasuk pembayaran upah dan jaminan sosial. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.
Selain itu, Iswanto menduga terdapat praktik pembayaran upah secara tunai yang menurutnya berpotensi menyulitkan proses audit.
“Dugaan kami ada modus melakukan pembayaran upah secara tunai untuk menghindari audit BPK. Ini juga perlu diperiksa,” ujarnya.
KSBSI Sultra juga meminta Kejati Sultra menelusuri kemungkinan adanya hubungan atau kepentingan tertentu antara perusahaan pemenang pengadaan dengan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
“Yang kami minta sederhana, buka dan periksa seluruh dokumen pengadaan. Jangan sampai ada pihak tertentu yang mendapatkan keuntungan karena kedekatan dengan pejabat. Pengadaan pemerintah harus dilakukan secara transparan, kompetitif dan sesuai aturan,” tegas Iswanto.
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti Kejati Sultra. Iswanto juga meminta penanganan laporan tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Hal itu lantaran dirinya mengaku telah mengeluarkan sikap mosi tidak percaya terhadap Kejari Kendari. Ia menilai terdapat kasus sebelumnya yang ditutup tanpa adanya konfirmasi kepadanya sebagai pihak yang menyampaikan laporan.
“Kami meminta Kejati Sultra yang menangani dan memeriksa laporan ini. Kami ingin prosesnya dilakukan secara objektif dan profesional,” katanya.
Iswanto juga meminta Pemprov Sultra membuka informasi mengenai proses pengadaan jasa cleaning service kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui proses pengadaan sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Pemprov Sultra maupun pihak CV Anugrah Cinta Aman terkait dugaan yang disampaikan KSBSI Sultra. Laporan tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan APH.
Editor: Redaksi













