KENDARI, SULTRACK.COM – Terbukti melakukan Tindak Pidana (TP) penggelapan, pria bernama Aris (29) ditangkap Tim Buser77 Satreskrim Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, pada Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, Jumat (29/12/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan hal tersebut, pelaku bernama Aris (29), pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Ruruhi Kelurahan Anggoeya Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Pelaku diduga keras telah melakukan TP penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP yang terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan Kelurahan Wawowanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 12.3 Wita,” paparnya.
Kronologis kejadian lanjut Fitrayadi, pada Rabu 30 Agustus 2023, di Kampus Universitas Muhammadiyah Kendari, tersangka meminjam satu unit leptop merek HP 14s, dk 1524AU warna silver kepada korban, untuk kepentingan event.
“Korban kemudian menyuruh temannya (Mustamin), untuk mengambil laptop, kemudian diserahan kepada tersangka. Setelah pelaksanaan event, tersangka mengatakan kepada korban bahwa ingin menyewa laptop tersebut. Hingga akhir bulan September 2023, tersangka tidak juga mengembalikan laptop tersebut dan menyatakan telah hilang,” ungkapnya.
Ditambahkan Fitrayadi, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polresta Kendari, melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Tersangka kemudian ditangkap di Jalan Martandu Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Untuk barang bukti, masih dalam pencarian,” pungkasnya.
Penulis : Redaksi
Discussion about this post