KENDARI, SULTRACK.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari, berhasil menyita sebanyak 47 sachet berisikan kristal bening, diduga narkoba jenis sabu, dari tangan seorang sopir inisial IR (33). Dengan berat kurang lebih 21,31 gram, Selasa (27/2/2024).
Kejadiannya pada Sabtu, 24 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 Wita, di rumah kos, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, SH menuturkan saat Konfrensi Pers, awalnya pada Sabtu, 24 Februari sekitar pukul 11.00 Wita, Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar Jalan Pattimura Kelurahan Punggolaka, sering terjadi tansaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya Polisi menindaklanjuti informasi tersebut, dan setelah mendapatkan informasi akurat sekitar pukul 17.30 Wita, Polisi langsung melakukan penangkapan/penggeledahan terhadap IR di rumah kos Jalan Pattimura, Punggolaka,” papar Hariddin.
Lanjutnya, alhasil Polisi menemukan Barang Bukti (BB) satu buah plastik warna hijau, di dalamnya terdapat satu buah kaleng minyak rambut berisikan 47 sachet plastik bening, diduga narkoba jenis sabu.
“Dari tangan IR, Polisi berhasil menyita BB berupa 47 sachet diduga sabu, satu ball pipet warna kuning, satu HP merek Oppo beserta sim card, yang diduga dipakai IR untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Selanjutnya IR dibawah ke Mako Polresta Kendari untuk proses lebih lanjut,” rincinya.
Lebih jauh, dari keterangan tersangka IR mengambil tempelan sabu tersebut, di Jalan Wayong Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, tepatnya di dalam kaleng minyak rambut di samping pohon. IR juga mengaku mengambil sabu atas arahan dari lelaki inisial KZ.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil tempela sabu dari KZ, selanjutnya ia edarkan/tempel atas arahan KZ, saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari, masih melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki KZ,” ungkapnya.
Adapun tambah Hariddin, Pasal yang dilanggar Pasal 112 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Editor : Redaksi
Discussion about this post