KENDARI, SULTRACK.COM – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), gelar pelatihan Online Single Submission (OSS), untuk memberikan edukasi terkait implementasi OSS-RBA bagi pelaku usaha, di salah satu Hotel Kendari Kamis (2/5/2024).
Kegiatan pelatihan tersebut diikuti sebanyak 45 pelaku usaha di Sulawesi Tenggara, yang dibuka oleh Kabid Perencanaan dan Pengembangan Iklim dan Promosi, Jany mewakili Kepala DPMPTSP Sultra.
Jany menuturkan, seiring perkembangan zaman kearah modernisasi yang serba digital, dimana semua aspek kehidupan tidak dapat terlepas dari digitalisasi, termasuk dalam hal pelaksanaan pelayanan publik oleh pemerintah, dimana pemerintah dituntut untuk menerapkan e-government dalam pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu amanah dengan terbitnya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yaitu tercapainya kemudahan dalam proses penerbitan perizinan berusaha, dimana proses penerbitan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan versi terbaru yang berbasis resiko atau lebih dikenal dengan nama OSS-RBA.
“Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di daerah, menjadi dasar dan pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan pelayanan penebitan perizinan berusaha di daerah melalui sistem OSS-RBA. Dengan demikian, proses perizinan berusaha telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik melalui sistem aplikasi OSS,” terangnya.
Hal ini lanjut dia, perlu dipahami bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan berusaha, bahwa saat ini proses permohonan hingga penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara online melalui sistem OSS, sehingga tidak ada penerbitan perizinan berusaha secara manual seperti sebelumnya.
“Proses penerbitan perizinan berusaha yang selama ini dilakukan secara manual, dengan prosedur yang rumit dan berbagai persyaratan, kini telah disesuaikan sebagaimana amanat Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan-hambatan bagi pelaku usaha, untuk memperoleh perizinan berusaha, sehingga dapat mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha,” jelasnya.
Lebih lanjut kata Jany, dengan adanya perubahan model penerbitan perizinan berusaha dari cara manual kepada proses secara elektronik, menuntut semua pihak baik pemerintah selaku pihak yang memberikan pelayanan, maupun pelaku usaha sebagai pengguna untuk beradapatasi dengan sistem yang baru tersebut. Olehnya, semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, harus memahami baik regulasi yang berlaku dalam penerbitan perizinan berusaha, maupun tata cara permohonan dan penerbitan perizinan berusaha.
“Kita harus terus mengikuti perkembangan terbaru mengenai proses penerbitan perizinan berusaha, baik itu melalui kegiatan sosialisasi maupun pelatihan-pelatihan. Agar kita betul-betul memahami proses dan tahapan penerbitan perizinan berusaha,” ungkapnya.
Sehingga tambah dia, selaku instansi yang mengemban tanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha, DPMPTSP Provinsi Sulawesi Tenggara mengadakan kegiatan pelatihan OSS-RBA bagi pelaku usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan agar pelaku usaha selaku pengguna layanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA, memahami alur permohonan dan proses penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS, yang mana sangat berbeda dengan cara sebelumnya yang dilakukan secara manual,” bebernya.
“Tentu akan menjadi kendala serius apabila pelaku usaha sebagai pengguna layanan perizinan berusaha tidak memahami tata cara permohonan dan penerbitan perizinan berusaha melalui sistem OSS. Hal ini dapat menjadi hambatan bagi dunia usaha di Provinsi Sulawesi Tenggara,” sambung Jany.
DPMPTSP berharap, agar kegiatan pelatihan OSS-RBA ini dapat memberikan pengetahuan dan wawasan bagi pelaku usaha selaku pengguna layanan perizinan berusaha melalui Sistem OSS-RBA. Sehingga kedepannya tidak ada lagi kendala-kendala yang muncul dalam proses permohonan dan penerbitan perizinan berusaha, dengan demikian, tujuan yang ingin dicapai yaitu kemudahan berusaha dapat dicapai.
“Dengan adanya kemudahan dalam penerbitan perizinan berusaha diharapkan dapat menarik investor untuk berusaha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Sehingga hal ini dapat meningkatkan investasi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Redaksi
Discussion about this post